PH Jinggo: Majelis Hakim Keliru Dan Tidak Cermat Kabulkan Penangguhan Farida.

Metro, djurnalis.com-Majelis Hakim dinilai keliru karena telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Manta Kepala Dinas Perkim kota Metro Farida. Dia menilai justru kurang cermat. Hal itu ditegaskan John L. Situmorang, SH. mewakili Kliennya Jinggo kepada Media baru baru ini.

“Pagi ini kami membaca berita di beberapa media on line di Kota Metro, dimana yang menjadi alasan pertimbangan majelis hakim Vivi Purnamawati, Andri Lesmana dan Dwi Aviandri mengabulkan permohonan penangguhan terdakwa adalah ASN sehingga harus menyelesaikan tugas-tugasnya, koperatif, dll yang intinya semua positif”. ungkap John L. Situmorang, SH.

Baca juga:  Tragedi Metro Timur, Diduga Di Picu Dendam Lama, Adik Perempuan Dikeroyok Dan Kakaknya Di Bunuh.

Menurutnya, justru pertimbangan majelis hakim adalah keliru dan kurang cermat, sebab perkara ini perkara Pidum biasa, sehingga jika terdakwa memiliki etiked yang baik sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim maka kami yakin perkara ini tidak masuk pengadilan cukup diselesaikan secara kekeluargaan saja. Apa yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim justru memberikan hak istimewa bagi Terdakwa.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Pemerintah Provinsi Lampung Berkomitmen Ciptakan Tertib Administrasi Kependudukan di Provinsi Lampung
Baca juga:  Herman HN Sandang Doktor Honoris Causa

“Jadi, menurut hemat kami, justru yang terbalik mestinya apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim seharusnya memberatkan Terdakwa bukan malah meringankan, sehingga apa yang dilakukan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan sudah tepat untuk melakukan penahanan” pungkasnya. (Krs)

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use