banner 728x250
NEWS  

PH Jinggo: Majelis Hakim Keliru Dan Tidak Cermat Kabulkan Penangguhan Farida.

banner 120x600
banner 468x60

Metro, djurnalis.com-Majelis Hakim dinilai keliru karena telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Manta Kepala Dinas Perkim kota Metro Farida. Dia menilai justru kurang cermat. Hal itu ditegaskan John L. Situmorang, SH. mewakili Kliennya Jinggo kepada Media baru baru ini.

“Pagi ini kami membaca berita di beberapa media on line di Kota Metro, dimana yang menjadi alasan pertimbangan majelis hakim Vivi Purnamawati, Andri Lesmana dan Dwi Aviandri mengabulkan permohonan penangguhan terdakwa adalah ASN sehingga harus menyelesaikan tugas-tugasnya, koperatif, dll yang intinya semua positif”. ungkap John L. Situmorang, SH.

banner 325x300

Menurutnya, justru pertimbangan majelis hakim adalah keliru dan kurang cermat, sebab perkara ini perkara Pidum biasa, sehingga jika terdakwa memiliki etiked yang baik sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim maka kami yakin perkara ini tidak masuk pengadilan cukup diselesaikan secara kekeluargaan saja. Apa yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim justru memberikan hak istimewa bagi Terdakwa.

Baca juga:  Robby Kurniawan Harus Kembali Ke Lapas Karena Upaya Keduanya Di Tolak Hakim Tunggal PN Metro.
Baca juga:  Jadi Pemateri, Hermawan Bicara Strategi Politik di Pelatihan Kader 2 HMI Tingkat Nasional

“Jadi, menurut hemat kami, justru yang terbalik mestinya apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim seharusnya memberatkan Terdakwa bukan malah meringankan, sehingga apa yang dilakukan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan sudah tepat untuk melakukan penahanan” pungkasnya. (Krs)

banner 325x300