Bawaslu Imbau Kepala Daerah Tidak Rolling Jabatan ASN Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Imbau Kepala Daerah Tidak Rolling Jabatan ASN Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Imbau Kepala Daerah Tidak Rolling Jabatan ASN Jelang Pilkada 2024 Bawaslu Imbau Kepala Daerah Tidak Rolling Jabatan ASN Jelang Pilkada 2024

Djurnalis.com -– Beberapa bulan ke depan, tepatnya pada 22 September 2024 KPU akan menetapkan calon kepala daerah untuk Pilkada tahun 2024.

Karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta masyarakat bersikap tegas melakukan pengawasan pergantian pejabat menjelang Pilkada, terutama dalam peta kerawanan pemilu.

Terkait hal ini, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir menjelaskan. Pihaknya telah membuat surat imbauan dan intruksi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Nekat Sebar Video Asusila Sang Mantan Pacar, Seorang Remaja Di Amankan Ke Polres Metro.

“Kami telah membuat surat imbauan dan mengintruksikan kepada kabupaten dan kota untuk menyampaikan surat ke Pemerintah Daerah masing-masing,” katanya.

Andai terbukti ada rolling jabatan seperti pergantian lurah, camat, kepala dinas dan lainnya, pejabat yang berwenang akan dikenakan sanksi.

“Namun bukan berarti pemda tidak boleh melakukan rolling sama sekali, ketika rolling itu menjadi keharusan dan sudah mendapat izin dari kemendagri itu masih diperbolehkan,” tutur Hamid.

Komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhammad Muhyi menambahkan, Bawaslu Kota Bandar Lampung telah menjalankan intruksi Bawaslu Provinsi. Pihaknya telah menyampaikan surat imbauan terkait hal tersebut kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Baca juga:  Gubernur Arinal Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung

“Per hari ini kita sudah menjalankan intruksi Bawaslu Provinsi Lampung, dan tadi kita baru saja menyerahkan surat imbauan kepada Wali Kota,” tuturnya.

Pointnya adalah, kepala daerah tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu kontestan.

Kemudian, kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Baca juga:  Polres Metro dan Forkopimda Kota Metro Gelar Safari Ramadan, Salat Tarawih Bersama di Masjid Al-Huda.

Lalu, kepala daerah tidak menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri mau pun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggap penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih. (*)

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use