Metro, djurnalis.com-Satres Narkoba Polres Metro menangkap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Lampung Timur. Keduanya kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka Zwn (39), Warga Perumahan PNS, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, yang kesehariannya bertugas di Dinas Perdagangan kabupaten Lampung Timur.

Sementara YN alias Ican (48), Warga Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Sukadana, kabupaten Lampung Timur, yang bertugas di Dinas Koperasi setempat.

Kasatres Narkoba, IPTU Hendra Abdurrahman, mengatakan bahwa kedua ASN itu tertangkap tangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat.

“Penangkapan itu terjadi saat Anggota Satlantas dan Satnarkoba Polres Metro memberhentikan mobil warna hitam BE 1512 BS yang keduanya kendarai” tegas Hendra, pada Senin, 4 Maret 2024.

Lalu Petugas menggeledah mobil dan kedua Tersangka lalu ditemukan barang bukti diduga sabu-sabu di bawah kursi depan sebelah kiri. Untuk itu, Pihaknya membawa kedua ASN itu ke Satnarkoba Polres Metro guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua Tersangka mengaku membeli Narkoba seharga Rp 200 ribu dari seseorang pengedar di Pesawaran. Barang terlarang itu akan keduanya konsumsi di rumah Tersangka Ican.

“Tersangka sama sekali tidak melawan saat penangkapan, serta mengakui kepemilikan Narkoba itu” ujar IPTU. Hendra.

Atas penangkapan tersebut, Pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus kepemilikan Narkoba tersebut. termasuk dari mana aasal Narkoba dan sejumlah orang yang terlibat dalam jaringan ASN kabupaten Lampung Timur tersebut.

“Kedua Tersangka terancam Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta” pungkasnya. (Krs)