NewsPemprov

Gubernur Arinal Djunaidi Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Marindo Kurniawan Sebagai Penjabat Bupati Pringsewu

111
×

Gubernur Arinal Djunaidi Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Marindo Kurniawan Sebagai Penjabat Bupati Pringsewu

Sebarkan artikel ini
Gubernur Arinal Djunaidi Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Marindo Kurniawan Sebagai Penjabat Bupati Pringsewu

Bandar Lampung — Gubernur Arinal Djunaidi melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., sebagai Penjabat Bupati Pringsewu, di Balai Keratun Lt. III, Jumat (1/3/2024). 

Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-637 Tahun 2024. Pelantikan ini dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, bahwa Penjabat Bupati/Walikota diangkat dari Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah. 

Sehingga, meskipun jabatan Adi Erlansyah selaku Penjabat Bupati Pringsewu belum genap 1 (satu) tahun, namun dikarenakan sudah memasuki masa pensiun sebagai ASN terhitung mulai tanggal 1 Maret 2024, maka pengisian kekosongan jabatan Penjabat Bupati Pringsewu perlu untuk segera dilakukan, sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sementara, Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, telah menetapkan jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah serentak pada Bulan November 2024. Sehingga pemenuhan masa jabatan Penjabat Bupati Pringsewu untuk jangka waktu 1  tahun kedepan masih sangat memungkinkan. 

Atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, Gubernur Arinal Djunaidi menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Adi Erlansyah, S.E, M.M. atas pengabdian yang telah diberikan selama menjabat sebagai Penjabat Bupati Pringsewu Provinsi Lampung, dan kepada Rusdiana Dewi Yusuf, S.E. selaku Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung. 

Menurut Gubernur, Adi Erlansyah telah memberikan peningkatan nilai tambah produk-produk unggulan daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur daerah, reformasi birokrasi, pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, mitigasi bencana dan perwujudan masyarakat yang religius, aman dan berbudaya di Kabupaten Pringsewu. 

Gubernur selanjutnya mengucapkan selamat bertugas kepada Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M. yang baru saja dilantik sebagai Penjabat Bupati Pringsewu Provinsi Lampung Tahun 2024. Gubernur meminta agar segera melakukan langkah-langkah konsolidasi internal, memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan DPRD, Forkopimda serta elemen-elemen masyarakat setempat serta melanjutkan program-program pembangunan yang telah ditetapkan didalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah, dan menjaga kondusivitas wilayah. 

“Saya percaya, bahwa dengan kemampuan, dedikasi dan integritas yang Saudara miliki, Saudara mampu mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya,” kata Gubernur. 

Gubernur juga mengingatkan beberapa hal bahwa Penjabat Bupati memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengikat, baik selaku Kepala Daerah maupun selaku Aparatur Sipil Negara. 

Dalam menjalankan tugas dan wewenang dimaksud, Penjabat Bupati dilarang untuk:
1. Melakukan mutasi pegawai
2. Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh penjabat sebelumnya, dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan perizinan yang telah dikeluarkan oleh penjabat sebelumnya.
3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan penjabat sebelumnya.
4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan program pembangunan penjabat sebelumnya.

Hal-hal tersebut, kata Gubernur, dapat dikecualikan bila mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang diajukan melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat, sesuai prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Anggota Legislatif Tahun 2024 telah selesai dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu. 

Secara umum, penyelenggaraan Pemilihan Umum di Provinsi Lampung berlangsung cukup baik dan relatif kondusif. Dari data 6.650.152 jiwa 4.686.372 mata pilih, tingkat partisipasi mencapai angka 78 %, menunjukkan animo masyarakat Lampung untuk memberikan suaranya pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dinilai cukup tinggi. Dinamika politik yang tercipta ditengah-tengah masyarakat Provinsi Lampung pada pra dan pasca pemungutan suara masih berada dalam kategori wajar.

Gubernur mengajak seluruh elemen masyarakat Provinsi Lampung untuk kembali melanjutkan aktivitas dan merajut kembali kebersamaan dalam kesehariannya, demi terwujudnya kerukunan hidup bermasyarakat sebagai modal awal keberlangsungan penyelenggaraan pembangunan daerah menuju Lampung Berjaya.

Kepada Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum, maupun segenap stakeholder yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, baik dari unsur Badan Pengawas Pemilu, Instansi Pemerintah, TNI/Polri di setiap jenjang wilayah kewenangannya, Gubernur meminta agar dapat terus melanjutkan tahapan Pemilu 2024 tersebut sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Kerja keras yang telah Saudara-Saudara lakukan disetiap jenjangnya sampai di tempat pemungutan suara, perlu mendapatkan apresiasi. Untuk itu dalam kesempatan ini, Saya atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Saudara-Saudara, atas waktu, tenaga dan pemikiran yang telah Saudara-Saudara berikan,” kata Gubernur. 

Jelang Bulan Suci Ramadan, Gubernur meminta seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Perangkat Daerah Provinsi Lampung, Instansi Pemerintah yang ada di Daerah, unsur TNI/POLRI, maupun seluruh stakeholder yang terkait, agar dapat mengambil langkah-langkah antisipatif, untuk tetap menjaga kondisi daerah yang lebih representatif bagi masyarakat dalam beraktivitas dan menjalankan Ibadahnya.

Gubernur juga meminta agar seluruh stakeholder terkait turut menjaga dan memberikan perhatian terhadap ketersediaan bahan pokok kebutuhan keseharian masyarakat, keamanan dan ketertiban umum, sampai dengan penanggulangan bencana akibat cuaca. (*).