banner 728x250

Kakek Cabul (63) Tahun Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Metro.

banner 120x600
banner 468x60

Metro, djurnalis.com- Unit PPA Satreskrim Polres Metro Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap Anak dibawah umur yang dilakukan oleh kakek berinisial S yang telah berusia 63 Tahun, S merupakan Warga Metro Timur terhadap Wnak Korban berinisial YE (7 Th).

Terungkap hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/27/I/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tgl. 23 Januari 2024 lalu.

banner 325x300

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan perihal penangkapan sekaligus menjelaskan kronologi kejadian hingga proses penangkapan.

Baca juga:  Polisi Serahkan Barang Bukti Sepeda Motor Milik Pemudik

“Tindak pidana pencabulan Anak di bawah umur ini di perkirakan terjadi pada bulan Agustus hingga September 2023 lalu, Peristiwa tersebut terjadi saat Anak Korban sedang bermain kerumah Cucu Terlapor, kemudian saat ada kesempatan dengan sengaja terlapor memegang dan meraba dari luar pakaian bagian tubuh Korban pada bagian dada dan alat kelamin Korban, kemudian karena merasa risih, Korban pulang kerumahnya. Otomatis saja kejadian tersebut menbuat Korban mengalamil ketakutan dan trauma kepada terlapor” ucap Kasat Reskrim.

Baca juga:  Sebulan, Polda Lampung Berhasil Selamatkan 100.300 Orang dari Peredaran Narkotika

Kejadian tersebut baru diketahui oleh pelapor An. Kartika (31) yaitu ibu Anak Korban pada bulan Januari 2024 setelah Teman-Teman Anak Korban yang masing-masing berinisial WU (12), NA (11) dan VK (16) yang pada saat itu berada di rumah Anak korban bercerita dan membenarkan terkait sifat dan perbuatan cabul Tersangka S, dikarenakan mereka juga pernah mendapatkan perlakuan cabul yang sama dari tersangka S sebelumnya.

Baca juga:  Menteri BKKBN Kunker Ke Kota Metro.

Mendengar pengakuan dari Anak Korban dan Teman-Temannya, Pelapor segera membuat laporan atas peristiwa tersebut ke Polres Metro.

Menanggapi Laporan tersebut, Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan lebih lanjut hingga pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024, sekitar Pkl.16.00 WIB, Anggota PPA Polres Metro berhasil menangkap Tersangka dan mengamankan S ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut. (Krs)

banner 325x300