Metro, djurnalis.com-Dua Orang Saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara yang menjerat Kadis Perkim non aktif Metro Farida di ruang Garuda Pengadilan Negeri kota Metro Senin, 18/3/2024. Dalam perkara ini, ada dugaan kesengajaan Terdakwa menjual rumah yang ukurannya tidak sesuai dengan yang sebenarnya yang tertera pada broadcast yang ditawarkan sebelumnya.

Perkara tersebut bermula saat Oknum Kadis Perkim non aktif, Farida menjual rumah berikut lahan kepada Alizar alias (Jinggo-red) tahun 2020 lalu, namun belakangan setelah Korban melihat sertifikat aslinya, ternyata ukuran luas bangunan rumah tersebut tidak sesuai dengan yang tertera pada broatcast yang ditawarkan.

Bahkan ukuran rumah lebih luas dari lahan yang tertera pada broadcast yang ditawarkan Terdakwa, akibatnya Korban Jinggo alias Alizar merasa tertipu, dan memohon penyelesaian perkara ini melalui Pengadilan Negeri kota Metro, meski sebelumnya telah beberapa kali berupaya melakukan penyelesaian secara kekeluargaan namun tak digubris Terdakwa.

Berawal dari jual beli sebuah rumah di perumahan Prasanti Garden melalui broadcast, disitu tertulis luas lahan 183 M², sementara bangunan memiliki luas 9×22×2M².

Ketika dikalikan luas bangun tersebut berjumlah 396 M². Itu artinya bangunan tersebut lebih luas dari lahan dibawahnya.

“Saya berharap agar hal ini harus menjadi fokus JPU dan Hakim saat sidang berikutnya” ujar Alizar.

Namun dalam sidang dengan agenda meminta keterangan Saksi pada Senin pagi, JPU menghadirkan dua Orang Saksi, masing masing bernama Khairul Chan dan Verry Sudarto, yang masing masing berprofesi sebagai Pengurus AWPI kota Metro.

Saat ditanya Ketua Majelis, Khairul Chan mengaku hanya sebatas mempertemukan keduanya, yaitu Pembeli Jinggo dan Penjual Farida. Dirinya mengaku bahwa pada pertemuan di salah satu cafe di 21C saat itu Dia mengaku memang hadir, tapi tidak tahu persis apa yang dibicarakan keduanya. Sebab tugasnya hanya sebatas mempertemukan keduanya saja.

Sementara Fery Sudarto saat dicecar Majelis Hakim, Dia ditanya Majelis, terkait apa hubungan Saksi dengan Korban atau Pelapor, menurutnya Alizar alias Jinggo hanya sebatas Rekan kerja, Beliau (Alizar-red) jadi Pembina di Organisasi yang Ia Pimpin yaitu AWPI. Dia juga tak begitu faham apa yang dibicarakan keduanya saat di cafee 21 kala itu, karena posisi duduk tidak terlalu dekat dengan Keduanya.

Sementara itu ditempat terpisah, Alizar mempertanyakan bahwa rumah yang Ia beli plus lahan yang telah bersertifikat tersebut, bahkan proses turun waris, itu menunjukan bahwa proses Hukum secara administrasi sudah terpenuhi. Karena telah dibuat oleh Lembaga Hukum resmi Negara yaitu Notaris.

Namun yang jadi pertanyaan saat ini, apakah tidak dicek oleh Notaris, ketika waris tersebut turun atau saat membuat Ahli waris tersebut.

“Seharusnya, Notaris yang membuat keterangan Ahli Waris tidak menuliskan ukuran bangunan melebihi luas lahan dibawahnya, menurut Saya ini aneh bin ajaib tapi nyata, sebab luas bangunan melebihi luas lahan yang di tempati diatasnya, seharusnya lahan lebih luas di banding bangunan, itu yang lazim” pungkas Alizar. (Krs)