banner 728x250
NEWS  

Nekat Sebar Video Asusila Sang Mantan Pacar, Seorang Remaja Di Amankan Ke Polres Metro.

banner 120x600
banner 468x60

Metro, djurnalis.com-Sat Reskrim Polres Metro menangkap seorang remaja berinisial RWP (18), warga Lampung Timur, karena diduga menyebar video asusila sang mantan pacar lantaran sang mantan yang berinisial MMS menolak saat dia ajak menikah. Selasa 26/03/2024.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H membenarkan perihal penangkapan tersebut.

banner 325x300

“Ya benar, kita telah amankan RWP (19) dikarenakan terduga pelaku dengan sengaja telah menyebarkan video asusila Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah UU No.19 tahun 2016 tentang ITE yang terduga lakukan pada hari Jumat 22 Maret 2024 sekira pukul 22.10 WIB saat berada di wilayah Yosomulyo, Metro Pusat.

Baca juga:  KNPI Bandar Lampung Peroleh Penghargaan dari Walikota Eva Dwiana
Baca juga:  Harga Komoditi Gula Mulai Naik, Warga Diminta Tidak Panik

Merasa sakit hati atas penolakan sang mantan, terduga pelaku langsung menyebarkan video asusila mantan pacarnya ke sejumlah teman termasuk ke pria yang sedang dekat dengan si mantan.

“Menurut keterangan terduga pelaku yang sudah kami amankan ini, dirinya menyebarkan video asusila mantan pacarnya karena sakit hati ajakan menikah terduga pelaku di tolak oleh sang mantan dan diketahui sang mantan pacar saat itu sedang dekat dekang pria lain”, Lanjut Kasat.

Baca juga:  Kartini Era Modern, Ini Makna Peringatan Hari Kartini Bagi Walikota Eva Dwiana

“Saat ini terduga tersangka berikut barang bukti berupa 1(satu) Unit hp merk Oppo type A17K warna gold telah kami amankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” tutup Kasat. (Krs)

banner 325x300