banner 728x250

Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Jam Kerja ASN Mengacu Pada Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2024

Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Jam Kerja ASN Mengacu Pada Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2024
banner 120x600
banner 468x60

BANDARLAMPUNG—Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan lnstansi Pemerintah Provinsi Lampung selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

 

banner 325x300

Berdasarkan hal tersebut, Gubernur Lampung menetapkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung.

 

Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah adalah

Baca juga:  Sat Reskrim Polres Metro Berhasil Tangkap Tersangka Kasus Penipuan Senilai Ratusan Juta Rupiah.

sebagai berikut :

 

A. Bagi lnstansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja.

1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 08:00 Wib – 15:00 Wib

   Waktu Istirahat Pukul : 12:00 Wib – 12:30 Wib

2. Hari Jum’at Pukul : 08:00 Wib – 15:30 Wib

   Waktu Istirahat Pukul : 11:30 Wib – 12:30 Wib

B. Bagi lnstansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja.

1. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul : 08:00 Wib – 14:00 Wib

Baca juga:  BRAKK! Pengendara Terjungkal, Drainase Mampet Air Meluber Buat Kondisi Jalan Licin

   Waktu Istirahat Pukul : 12:00 Wib – 12:30 Wib

2. Hari Jum’at Pukul : 08:00 Wib – 14:00 Wib

   Waktu Istirahat Pukul : 11:30 Wib – 12:30 Wib

C. Jumlah jam kerja efektif bagi Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam), hari kerja selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga

puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

 

Kemudian untuk diketahui, Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, awal puasa bukanlah hari libur nasional atau cuti bersama. Tetapi, pada 11 Maret (Senin) adalah libur Hari Suci Nyepi, serta pada 12 Maret (Selasa) adalah cuti bersama Hari Suci Nyepi.

Baca juga:  Walikota Eva Dwiana Resmi Membuka Pesta Rakyat

 

Mengacu pada kalender Hijriah Indonesia 2024 terbitan Kementerian Agama, maka awal Ramadan 2024 versi pemerintah dan NU diperkirakan jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Namun, tanggal 1 Ramadhan 1445 H versi Nahdlatul Ulama (NU) dan Pemerintah baru akan ditetapkan melalui sidang isbat yang digelar akhir Syaban nanti. (*).

banner 325x300