Metro,djurnalis.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Metro kembali menghadirkan saksi-saksi dalam sidang lanjutan perkara tipu gelap Mantan Kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman (Kadispekrim) Metro non aktif, Farida. Kebetulan yang bersaksi adalah Sepang Suami Istri dari Keluarga Saksi Pelapor dan Terdakwa.

Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi- saksi. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati itu berlangsung di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Metro pada Kamis lalu, (07/03/2024).

Kali ini sidang memasuki ke 6, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Pertiwi Setiyoningrum menghadirkan tiga saksi yakni saksi Sonny, saksi Arma dan saksi Achmad Muhtadi.

Dalam sidang kali ini ada yang menarik, kedua saksi Arma dan Achmad Muhtadi, merupakan sepasang suami – istri yang terlibat dalam transaksi tipu gelap jual beli dengan Terdakwa Farida.

Mereka dihadirkan guna memberikan keterangan kepada Majelis Hakim PN Metro, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Farida. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Pertiwi Setiyoningrum memberikan pertanyaan kepada saksi Arma. Berikut pertanyaan JPU:

1. Saksi Arma tau kenapa ada di Pengadilan Negeri (PN) Metro ?

“Karena terlibat jual beli rumah, antara terdakwa Bu farida dan Alizar pada tahun 2020 sekitar bulan Maret lalu,” jawab saksi Arma.

2. Bagaimana proses jual belinya ?, tanya JPU kepada saksi Arma.

“Awalnya dulu kan Bu Farida Kepala Dinas Kominfo Metro. Lalu, Suami Saya kan bekerja di Dinas Kominfo. Kemudian Saya sering datang kekantor Suami Saya untuk anter jemput Beliau kerja,” jawab Arma.

3. Hubungan apa saksi Arma dengan terdakwa Farida dan saudara Alizar ?

“Bu Farida adik Mertua saya, Saudara Alizar sepupu ibu saya,” jawab saksi Arma sambil menahan tangis.

Lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah saksi Bu Arma masih bisa memberikan keterangan dan apakah merasa tertekan ?

“Masih bisa, Bu Hakim” ucap Arma.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta saksi arma untuk melanjutkan keterangannya.

“Saya datang ke kominfo ditelepon Suami. Tolong sih tawarin rumah Bu Farida yang di Prasanti sama Oom Kamu,” jawab saksi Arma.

Kemudian, saksi Arma menanyakan kepada Suaminya Saksi Achmad Muhtadi. Rumah yang mana?

“Rumah yang saya tempatin. Apakah sudah dibilang ke Oom Kamu apa belum, tolong sih. Kalau belum, bilangin ke Oom Kamu, Bu farida lagi perlu uang loh, tolong di bantu sih” jawab saksi Arma.

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada saksi Arma,

Sebelumnya saudara menawarkan, apakah saudara menanyakan kepada Terdakwa Farida terkait Alamatnya dimana, dan luasnya berapa ?

“Enggak nanya, enggak nanya ke Bu Farida. Jadi saya cuma menawarkan langsung bilang ke Oom saya Alizar. Oom mau nolongin enggak, Bu Farida lagi perlu uang” tanya saksi Arma.

“Rumah yang mana?” tanya saksi Alizar kepada saksi Arma.

“Rumah yang di Bu Farida, di Perumahan Prasanti Om” ucap Arma.

“Iya nantilah diliat dulu. Bilangin Bu Farida, nanti dikabarin,” tiru saksi Arma menirukan perkataan saksi Alizar.

Saksi Alizar menanyakan, mau dijual berapa kepada saksi Arma rumah Bu Farida ?

“Enggak tau, nanti saya tanya dulu ke Bu Farida. Katanya mau dijual Rp 600 juta,” jawab saksi Arma.

Lalu, saksi Arma menawarkan broadcast rumah kepada saksi Alizar dengan mengirimkan broadcast dari akun Facebook @Andy Wijaya yang mana isi broadcast tersebut yaitu.

“Bantu broadcast aja Perum prasanti garden Blok B2 nomor 18, kamar tidur 3, kamar mandi 3, luas tanah 183 m², luas bangunan 9×22 meter, 2 lantai, air sumur” tawar Arma kepada Alizar.

Lalu Saksi Alizar menawar harga rumah yang ditawarkan Saksi Arma senilai Rp 400 juta tanpa mengecek kondisi rumah dan luas tanah.

“ Kalau 600 juta enggak lah sampein ke Bu Farida. Bilangin kalau mau Rp 400 juta, mau enggak. Om Alizar tanpa melihat ukuran, dan tanpa melihat bentuk rumah seperti apa” jawab Arma.

Kemudian, JPU menanyakan tentang broadcast kepada saksi Arma, apa saja apa saja isi broadcast tersebut Saudara Arma ?

“Isi broadcast yang Saya tawarkan ke Saudara Alizar luas tanah 183 m2, luas bangunan 9×22 meter” jawab Arma.

Lalu Majelis Hakim menanyakan
tentang PBB, apakah Saudara pernah melihat ?

“Pernah yang mulia, 183 m² luas tanahnya.
Waktu itu Saya mengambil PBB untuk Notaris” jawab Arma.

Kemudian Majelis Hakim menanyakan apakah Saudara Saksi pernah memberikan fotocopy sertifikat ke saksi Alizar.

“Tidak pernah mulia, memberikan poto copy sertifikat melainkan cuma berdasarkan broadcast dan sertifikat dalam proses turun waris” jawab Saksi Arma.

Kemudian Majelis Hakim menanyakan kepada saksi Arma. Jadi terdakwa Bu Farida sebetulnya tau tidak, bahwa luas tanahnya itu 99 Meter ?

“Iya pasti taulah Yang Mulia, Bu farida kan tinggal disitu,” jawab Arma.

Begitulah keterangan kronologis secara singkat Saksi Arma, pada saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Metro.

Sidang lanjutan perkara tipu gelap akan dijadwalkan kembali pada 14 Maret 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan Saksi-Saksi. Saksi Achmad Muhtadi akan dimintain keterangan minggu depan dan akan dihadirkan saksi tambahan lainnya. (Krs)