Metro, djurnalis.com-Tekab 308 Presisi Polres Metro, Polda Lampung berhasil menangkap dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 363 KUHP yang sudah beraksi di enam belas TKP yang berada di Kota Metro selama tahun 2023 sampai 2024.
Diketahui kedua Tersangka ini berinisial M (19) dan MA (19), keduanya merupakan Warga Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H menjelaskan salah satu kronologi kejadian yang dilakukan para Tersangka yaitu pada hari Selasa 17 Oktober 2023 sekira pukul 04.04 WIB, Para Pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah milik korban S yang beralamat di Metro Barat, Para Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak gembok pagar yang terkunci dari dalam lalu mengambil sepeda motor, gembok pagar yang digunakan untuk mengunci pagar, sehingga atas kejadian tersebut korban S mengalami kerugian dua unit sepeda motor yang di bawa kabur oleh Para Pelaku.
Selanjutnya Kasat menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku yaitu pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang mana berdasarkan informasi, pelaku berada di wilayah Yukum Jaya Kab. Lampung Tengah.
Selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut kemudian pada pukul 00.30 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) pelaku M dan MA.
“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Tutup Kasat. (Krs)