Walikota Eva Dwiana Resmikan Kampung Pengawas Partisipatif

Walikota Eva Dwiana Resmikan Kampung Pengawas Partisipatif
Walikota Eva Dwiana Resmikan Kampung Pengawas Partisipatif Walikota Eva Dwiana Resmikan Kampung Pengawas Partisipatif

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.CON -– Bawaslu Kota Bandar Lampung membentuk Kampung Pengawas Partisipatif di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Kampung tersebut dibentuk dalam rangka mengajak masyarakat aktif mengawasi Pemilu 2023 dari politik uang.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda mengatakan, pihaknya mengajak semua lapisan masyarakat untuk mengawasi pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah, sehingga tercipta pemilu yang demokratis.

Baca juga:  Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Amankan Seorang Warga Bandar Sribhawono

“Kami berharap Pinang Jaya ini menjadi pilot projek sehingga nantinya berhasil bisa ditularkan ke kelurahan lainnya,” kata Apriliwanda, Senin (25/9/2023).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Kelurahan Pinang Jaya dipilih sebagai Kampung Pengawas Partisipatif karena di sini masih banyak warga yang peduli terhadap proses pemilu. Sehingga lebih mudah bekerja sama dalam mengawasi pemilu.

Baca juga:  Polres Metro, Polda Lampung Olah TKP Penemuan Mayat Lansia Di Metro Timur.

“Lampung masuk (provinsi rawan) politik uang kedua, ini kita selalu imbau dan menggandeng masyarakat untuk menjadi pengawas partisipatif karena sekarang ini masa sosialisasi caleg,” jelasnya.

Sementara itu, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, dengan adanya Kampung Pengawas Partisipatif diharapkan proses demokrasi mendatang dapat bersih dan terhindar dari politik uang.

Baca juga:  Kapolres Metro Gelar Bakti Sosial untuk Tukang Becak di Bulan Suci Ramadhan.

“Saya berharap bisa membantu Bawaslu sehingga tidak ada lagi politik uang. Saya juga berpesan kepada masyarakat untuk menggunakan suaranya agar dapat terpilih pemimpin sesuai dengan harapan,” pungkasnya. (*)

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use