BANDAR LAMPUNG, Djurnalis.com -– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung menemukan kecurangan dalam data kependudukan pada pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SMA jalur zonasi di tahun ajaran 2023.

Kepala Disdukcapil Pemkot Bandar Lampung, Febriana membenarkan adanya kecurangan dalam PPDB SMA tahun 2023. Akan tetapi Febriana tidak menyebutkan berapa jumlah pasti kecurangan tersebut.

“PPDB SMA jalur zonasi telah usai, dan memang ada kecurangan. Jumlahnya saya tidak hapal, tapi kurang lebih puluhan,” kata Febriana, Selasa (11/7/2023).

Menurutnya, kecurangan tersebut yakni meliputi beberapa kasus.

“Ada yang mengaku berdomisili di Bandar Lampung, padahal aslinya tidak, kalau zonasi ini kan KK minimal sudah 1 tahun menetap, nah ini yang diubah sendiri oleh warga,” terang dia.

Lebih lanjut, dilain kasus, terdapat juga warga yang mengubah hasil verifikasi dari Disdukcapil. “Ada juga yang mengubah hasil keputusan verifikasi dari Disdukcapil terkait berkas kependudukan siswa,” ucapnya.

Pihaknya mengetahui hal tersebut dari pihak sekolah yang mengonfirmasi ulang ke Disdukcapil. Atas kecurangan itu, Febriana mengaku pihaknya telah melaporkannya ke MKKS.

“Ada pendaftar yang mengubah surat dari kita seolah-olah ada perbaikan, padahal tidak. Dan ita sudah cek ke sistem dan kita sudah melaporkan ke MKKS,” tegasnya.

Lebih lanjut, Febriana juga mengimbau para wali murid untuk berlaku jujur dan tidak melakukan kecurangan. Hal itu menurutnya, lantaran saat ini semua sistem sudah berbasis online dan komputerisasi.

“Sehingga, meskipun wali murid melakukan kecurangan, pihaknya maupun sekolah dapat mengetahui,” pungkasnya. (*)