Follow

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
LIVE

Polres Metro Ungkap 13 Kasus Selama 14 Hari Operasi Sikat Krakatau.

Metro, djurnalis.com- Polres Metro menggelar konferensi plPers terkait ungkap kasus selama Ops Sikat Krakatau 2024 Polres Metro, dalam kurun waktu 14 hari, Senin (20/05/24).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK yang diwakilkan oleh Wakapolres Metro Kompol Sigiet Aji Vambayun, S.H., S.I.K memimpin kegiatan Konferensi Pers tersebut dengan di dampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Rosali, S.H., M.H., dan juga Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani, S.IP.

Baca juga:  Silampods Rahmat Mirzani Djausal: Peningkatan Kualitas UMKM, Tanggung Jawab Pemerintah

Wakapolres Metro mengungkapkan bahwa selama 14hari, Polres Metro berhasil mengamakan 18 pelaku tidak kejahatan yang pernah beraksi di Kota Metro.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“kami melakukan Ops Sikat Krakatau 2024 selama 14 hari, dari hasil Operasi tersebut Polres Metro berhasil mengamakan 18 pelaku tidak kejahatan yang pernah beraksi di Kota Metro,” ucap Wakapolres

Baca juga:  Jelang Idul Fitri 2024, Mendagri Meminta Pemerintah Daerah Antisipasi Inflasi Pada Sektor Transportasi

Dari 18 pelaku tersebut, terdapat tindak pidana yang dilakukannya di Kota Metro yaitu dengan rincian 8 kasus curat, 1 kasus curanmor, 2 kasus penipuan dan penggelapan dan kasus illegal akses menjual jaringan bandwith internet milik PT Telkom secara illegal.

Wakapolres menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan wujud Polres Metro dalam bergerak secara efektif dan efisien dalam menindak tegas pelaku tindak pidana yang menjadi atensi di wilayah hukum Polres Metro.

Baca juga:  Polres Metro Torehkan Prestasi Dengan Menerima Penghargaan Dari Ombusman RI.

“kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas di Kota Metro, tetap selalu waspada dimanapun berada serta selalu menambahkan kunci ganda pada kendaraan nya,” tutupnya (Krs)

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use