banner 728x250

Polsek Metro Utara Tetapkan Tersangka Baru

banner 120x600
banner 468x60

Metro, djurnalis.com- Unit Reskrim Polsek Metro Utara Polres Metro Tetapkan satu tersangka baru atas Perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363 KUHP. Senin (13/05/2024).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kapolsek Metro Utara Iptu Eko Nugroho, SH membenarkan berita tersebut.

banner 325x300

“Iya benar, kita telah amankan seorang pemuda berinisial KT (24) Warga Metro Utara yang di duga sebagai penadah barang curian berupa dua unit hyandphone merk Redmi”, Ucap Kapolsek.

Baca juga:  Bambang: Dapur MBG Jangan Anggap Sebagai Ladang KKN.
Baca juga:  Tiga Perwira Polres Metro Pindah Tugas.

Adapun penangkapan KT merupakan hasil pengembangan terhadap Tersangka DM (37) yang sebelumnya telah di amankan pada bulan April lalu.

KT yang awalnya sebagai saksi atas perkara DM, Setelah dilakukan penyidikan perkara tersebut KT ditetapkan menjadi Tersangka baru karena terbukti telah turut serta atau membantu DM untuk menjual handphone hasil tindak kriminal melalui aplikasi Market Place.

Baca juga:  Polda Lampung Lakukan Penyelidikan Terkait 11 Orang WNI Yang Terlantar di Turki

Saat ini pelaku KT berikut barang bukti telah kami amankan ke Polsek Metro Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Tutup Kapolsek. (Krs)

banner 325x300