Djurnalis.com -– Sampai saat ini Bawaslu Provinsi Lampung belum memiliki kantor sekretariat sendiri. Dalam menjalankan kerja-kerja pengawasan serta administrasinya, Bawaslu Provinsi Lampung masih menerapkan sewa gedung.
Perlu diketahui, Bawaslu memiliki peran vital pengawasan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang berlandaskan azas langsung, jujur, adil, rahasia, mandiri hingga bebas.
Atas kerja-kerja Bawaslu, ditemukan ratusan kasus dalam pemilu tahun 2024 ini.
Belum adanya kantor Bawaslu Provinsi Lampung yang bersifat tetap atau milik sendiri, menggugah keprihatinan justru datang dari Wali Kota Bandar Lampung.
Eva Dwiana dalam sambutannya pada acara peresmian Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung, Selasa, 14 Mei 2024 mengatakan, Pemkot Bandar Lampung siap menganggarkan dana 25 miliar rupiah.
“Bantuan pembangunan gedung ini sebagai bukti bahwa Kota Bandar Lampung memberikan perhatian serta dukungn yang penuh terhadap proses penyelengaraan pemilu untuk dapat berjalan dengan baik, aman dan sukses,” tuturnya saat meresmikan gedung sekretariat kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Dana anggaran 25 miliar rupiah itu nantinya diperuntukan membangun kantor sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung dalam rangka mendukung kerja-kerja pengawasan pemilihan serta mendukung kerja-kerja administrasi dari tiap jajaran yang tersebar di kabupate/kota daerah ini.
Lantas bagaimana untuk Pemerintah Provinsi Lampung, mengapa justru Pemkot Bandar Lampung yang turun tangan untuk membangun kantor sekretariat untuk Bawaslu Provinsi Lampung?
Atas dasar itu, pemprov Lampung tidak bisa menghalau asumsi publik jika kemudian warga Lampung menilai bahwa pemerintah Provinsi Lampung acuh terhadap kerja-kerja pengawasan pemilihan umum.
Sekadar informasi, hadir juga dalam acara peresmian kantor sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung ini, yakni Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja.
Nah lho Pemprov, kerelaan Wali Kota diketahui langsung orang pusat. (*)