banner 728x250
NEWS  

Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Pria 51 Tahun Ini Di Amankan Ke Polres Metro

banner 120x600
banner 468x60

Metro, djurnalis.com- Polisi menangkap DA (51), seorang warga Bandar Lampung. Lelaki berumur 51 tahun itu ditangkap, usai dilaporkan pemilik sebuah warung karena kedapatan membeli rokok menggunakan uang palsu.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.

banner 325x300

Kasat Reskrim menceritakan kronologi awal kejadian”Kami sampaikan awal mula kronologi terjadi pada hari sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 08.00 Wib pelaku datang ke warung milik korban atas nama Soginem yang beralamatkan di Kecamatan Metro Selatan Kota Metro dengan membawa sepeda motor merek Yamaha Mio warna Merah-putih, kemudian terduga pelaku membeli 1 (satu) bungkus Rokok merek Surya isi 12 dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,-.”

Baca juga:  Limbah Pabrik CPO Di Kota Metro, Lampung Diduga Cemari Lingkungan.
Baca juga:  Dugaan Kesewenang-wenangan Pemkot Metro Memicu Amarah! IPLI Siap Laporkan Kasus THR P3K ke Polisi, Tanda Tangan Diduga Dipalsukan

“Selanjutnya pelaku menukarkan uang pecahan Rp. 100.000.,- dengan uang pecahan Rp.50.000.,- dan pemilik warung memberikan uang pecahan Rp.50.000.,-sebanyak 2 lembar kepada terduga pelaku, Saat itu pemilik warung merasa curiga dengan uang yang dia terima dan memanggil pelaku, dan seketika pelaku langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor miliknya, dan pada saat itu ada warga yang melihat dan berteriak sehingga warga lainya mendengar, dan warga melakukan pengejaran terhadap pelaku,”, Lanjut Kasat.

Baca juga:  Polsek Metro Utara Tangkap Seorang Resedivis Pemilik Senpi Ilegal Yang Curi Motor Temannya Sendiri.

“Setelah tertangkap dan berhasil di amankan, Pelaku berikut barang bukti di serahkan oleh warga ke pihak Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Tutupnya.(Kris)

banner 325x300