IPTU. Rosali Sebut Fakta Baru terkait Pemeriksaan Bupati Lamteng Musa Ahmad.

Metro, djurnalis.com- Kasatreskrim Polres Metro Polda Lampung mengungkap adanya fakta baru terhadap pemeriksaan Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad di jakarta, beberapa hari lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu. Rosali, SH.MH mewakili Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK.M.IK menjelaskan soal kronologi pemeriksaan Musa Ahmad.
Menurutnya, ada sejumlah alasan mengapa Musa Ahmad diperiksa di Jakarta tepatnya di Polsek Gambir, Polres Jakarta Pusat.

Baca juga:  Satlantas Polres Metro Beri Layanan Prima Ke Pemohon SIM Dengan Ramah.

Ia menjelaskan, pertama karena permintaan dari Penasihat Hukum (PH) dari Musa Ahmad, Sofian Sitepu.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi permintaannya untuk melakukan pemeriksaan di Jakarta, karena Beliau baru pulang ibadah haji, kemudian pada malam harinya diperiksa di Jakarta,” Ujar Kasat Reskrim saat ditemui di ruangannya, Sabtu (29/6/2024).

Iptu Rosali juga menjelaskan, selain permintaan dari Penasehat Hukum alasan lainnya ialah karena untuk percepatan dari P-19. Sebab, pagi harinya berkas harus dikirim ke Kejaksaan Negeri Kota Metro.

Baca juga:  DPRD Metro Ingatkan Pemerintah Soal Penanggulangan Banjir Di Bumi Say Wawai.

“Beliau (Musa Ahmad) juga kebetulan masih ada cuti dan mengaku ada tugas di Jakarta” ujar Rosali.

Sebelumnnya sudah di jelaskan bahwa Polres Metro telah melakukan memeriksa terhadap Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Musa Ahmad, terkait kasus dugaan tipu gelap proyek palsu yang pada prosesnya telah ditetapkan dua orang Tersangka ES dan FR (DPO).

Baca juga:  Walikota Bandar Lampung Lantik 358 Pejabat Fungsional 

Dalam pemeriksaan tersebut Musa Ahmad mengaku dan membenarkan jika FR merupakan Keponakannya, namun Musa juga mengatakan tidak mengetahui ada hubungannya masalah tipu gelap proyek yang melibatkan ES sebagai Tersangka.(Kris)

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use