Metro, djurnakis.com- Polres Metro. Polda Lampung merillis hasil operasi antik 2024 di depan Lobi Kantor Mapolres setempat Rabu, 26/6/2024. Bahkan Petugas juga berhasil mengungkap Pelaku beberapa Selebgram yang mempromosikan judi on line disitus Mereka masing masing.
Hal itu ditegaskan Kapolres Metro Kompol Sigiet Aji Pambayun, menurutnya selama kurang lebih 14 hari dimulai tanggal 10 juni sampai dengan 23 Juni2024, Polres Metro berkat bimbingan Pak Kapolres dan kerja keras dari Sat Narkoba selama jalannya operasi antik mengungkap 13 LP dari TO, yang ditargetkan hanya tiga.
“Alhamdulillah ada 10 non target operasi yang telah diungkap oleh Polres Metro dan ini menjawab pertanyaan kemarin Rekan-Rekan, Polres Metro telah berhasil mengungkap Pengguna maupun Bandar Narkoba, bahkan mengungkap 10 dari target operasi yang telah ditetapkan oleh Kapolres Metro dari 10 ulangi dari 13 LP ini kita mengamankan kurang lebih 27 terduga pelaku dari berbagai jenis usia” ungkap Kompol Sigiet.
Sementara yang sedang marak sekarang adalah judi online, dari prakti ini Satreskrim dari Polres Metro berhasil mengungkap 3 LP judi online dengan mengamankan enam Tersangka, dengan cara mempromosikan liwat Media Sosial, judi online ini salah satu kasus yang sangat sulit diungkap, meski demikian Satreskrim Polres Metro berhasil mengungkap 3 LP.
Bahkan Wakapolres Metro itu mengakui bahwa menurut keterangan Para Tersangka, Mereka membeli dengan berbagai ukuran, mulai paket Rp 300.000, 500 hingga paket hemat senilai Rp 600.000,- Mereka membeli paket-paketan rata-rata Pengguna dan Pelaku baru, sementara satu Bandar ganja seberat 100 gram, kemudian ini bertambah satu lagi dari melalui operasi di cyber, apakah Mereka ini ter-afiliasi dengan jaringan situs online Internasional maupun Nasional.
“Untuk kasus judi on line, masih kita lakukan pengembangan baik secara Nasional maupun Internasional, Para Selebgram ini memiliki pendapatan sekitar Rp 1.500.000 – Rp 2.000.000, kegiatan Mereka ini sudah berjalan 3 tahun, bahkan diantaranya juga ada yang baru 2 bulan mempromosikan judi online di kota Metro, jadi Kami ada Tim cyber yang setiap harinya Kita tugaskan untuk melaksanakan patroli di dunia maya guna mendeteksi adanya situs-situs ataupun tindak kejahatan dari judi online ini” tegasnya.
Para Pelaku akan di jerat dengan Undang-Undang ITE pasal 45 ayat 3 undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik dan transaksi elektronik untuk ancaman 10 tahun kurungan. (Kris)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.