Djurnalis.com -– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan penjelasan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru, tenaga kesehatan, dan pegawai umum.
Yang mana dalam hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M. Nur Ramdhan, saat konferensi pers di ruang rapat setempat pada Senin (01/7/2024).
Ramdhan sapaan akrabnya menegaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada akhir Desember 2023, Pemkot Bandar Lampung menerima dana tambahan dari pemerintah pusat untuk mengganti sebagian dana yang telah digunakan untuk membayar THR dan gaji ke-13,” kata dia.
Ramdhan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.2/2023 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan untuk Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13, Kota Bandar Lampung hanya menerima Rp9 miliar. Ia juga menambahkan bahwa tidak semua daerah di Provinsi Lampung menerima dana tambahan ini, seperti Kabupaten Mesuji, Way Kanan, dan Provinsi Lampung.
Ramdhan mengklarifikasi kesalahpahaman di masyarakat mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru. “Isu bahwa Pemkot Bandar Lampung tidak membayarkan THR dan gaji ke-13 guru tidak benar. Dana dari pemerintah pusat digunakan untuk mengganti dana yang sudah dikeluarkan sebelumnya,” jelasnya.
Pemkot Bandar Lampung sedang mempertimbangkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membayar tambahan THR dan gaji ke-13 bagi guru yang belum menerima.
“Jika dana APBD mencukupi, kami akan berusaha memastikan semua guru mendapatkan hak mereka. Saat ini kami sedang menunggu dana dari pusat,” tambahnya.
Pemkot berharap masyarakat dapat memahami situasi ini dan menunggu keputusan final terkait alokasi dana tambahan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dari APBD.
“Diharapkan isu yang beredar dapat terselesaikan dan para guru serta pegawai di Kota Bandar Lampung dapat menerima hak mereka sesuai peraturan yang berlaku,” harapnya. Sebelumnya, ramai diperbincang bahwa pembayaran gaji ke-13 serta THR bagi PNS Kota Bandar Lampung belum dibayarkan.
Isu ini muncul berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 2 Mei 2024, yang mencatat bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak membayarkan tambahan THR dan gaji ke-13 kepada 3.878 ASN guru daerah sebesar Rp9.800.879.000 pada Tahun Anggaran 2023. (rn/*)