Metro, djurnalis.com-Polsek Metro Utara berhasil Ungkap Kasus Perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363 KUHP.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kapolsek Metro Utara Iptu Eko Nugroho, S.H membenarkan berita penangkapan tersebut.
“Benar kita telah berhasil ungkap kasus curat kendaraan roda dua jenis sepeda merk Polygon milik korban atas nama Asykari (51) dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 13 / VII / 2024 /SPKT/POLSEK METRO PUSAT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Tanggal 15 Juli 2024. dengan terduga pelaku berjumlah dua orang yang masih di bawah umur yang masing-masing berinisial CPJ (17) dan R (16)”, Ucap Kapolsek saat di konfirmasi di ruangannya.
“Kami sampaikan juga kronologi awal kejadian tindak pidana curat terjadi pada hari Minggu tgl 14 Juli 2024, pertama kali di ketahui oleh korban sekira pukul 02.30 Wib, Pada saat korban terbangun, korban mendapati 2 (dua) unit sepeda merk Poligon milik korban yang sebelumnya di parkir di dalam garasi mobil kediaman korban sudah tidak ada di tempat.Atas kejadian tersebut korban membuat laporan di Polsek Metro Utara”, Beber Kapolsek.
“Berdasarkan Laporan Polisi yang di buat oleh korban di Polsek Metro Utara, Unit Reskrim kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 Unit Reskrim Polsek Metro Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang mana berdasarkan informasi, pelaku sedang berada di Kelurahan Hadimulyo barat Metro Pusat hendak menjual barang bukti berupa sepeda merk Poligon”, lanjut Iptu Eko.
Selanjutnya Kanit Reskrim melakukan pengecekan terkait informasi tersebut, Setelah di telusuri oleh Kanit beserta anggota Reskrim Polsek Metro Utara, ternyata benar sepeda merek Polygon tersebut merupakan hasil dari tindak pidana Curat yang terjadi di rumah korban Asykari (51), Dan selanjutnya personil Reskrim Polsek Metro Utara melakukan penangkapan terhadap dua anak pelaku berinisial CPJ (17) dan R (16).
“Pada saat dilakukan penangkapan, kami lakukan interogasi terhadap kedua anak pelaku tersebut, Keduanya pun mengakui perbuatannya, dan ternyata anak pelaku berinisial CPJ (17) merupakan Resedivis perkara Curat, saat ini kedua anak pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Polsek Metro Utara guna penyidikan lebih lanjut”, Tutup Kapolsek. Kris
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.