Metro, djurnalis.com-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Metro mengamankan MZ (35), Tersangka penipuan dan penggelapan uang dengan modus menawarkan proyek fiktif. MZ diketahui adalah Mantan Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu yang juga Adik Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo.

Korbanya AF (35), seoarga Warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/139/V/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG yang dibuat pada tanggal 6 Mei 2024.

Baca juga:  Walikota Eva Dwiana Serahkan Santunan ke 100 Anak Yatim Piatu

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti yang menguatkan keterlibatan MZ. Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali menjelaskan, MZ menjanjikan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Lamtim tahun anggaran 2022 kepada Korban AF.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Mutasi Karyawan Diduga Rugikan Perusahaan, Direksi PTPN VII Digugat di Pengadilan

“Nilai proyek tersebut berkisar antara Rp. 500 juta hingga Rp. 700 juta. Akibat penipuan ini, korban AF mengalami kerugian sebesar Rp. 100 juta. Terdapat empat korban lain yang diduga juga terjerat oleh modus serupa, dan MZ mengakui telah membagikan uang hasil penipuan kepada rekannya yang berinisial YN,” jelas IPTU Rosali kepada Wartawan, Selasa (20/8/2024).

Baca juga:  Dimulai 21 Juni, Krapsi Walikota Cup 2 Bandar Lampung Bakal Diikuti 1.600 Peserta

Kasat Reskrim menegaskan, saat penyelidikan masih terus berlangsung, terutama untuk menelusuri aliran uang yang mungkin melibatkan pejabat di Kabupaten Lamtim. Saat ini, MZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro.

“Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun” pungkasnya