Metro, djurnalis.com – Sat Narkoba Polres Metro Metro berhasil menangkap dua Pria yang di duga sebagai Pelaku penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Diketahui kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial AS (28) dan J (35), Keduanya diketahui merupakan Warga Lampung Timur.

Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Hendra Abdurachman, S.Sos mewakili Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK mengatakan bahwa keduanya ditangkap Sat Narkoba Polres Metro pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di JL Jendral Sudirman Kel. Ganjar Agung Kec. Metro Barat Kota Metro.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Prajurit Marinir Lampung Jalani Pemeriksaan Kesehatan Kemampuan Tempur

“Mereka kami amankan saat melintas di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat Kota Metro dan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian para Pelaku ditemukan dari dalam kantong celana bagian kiri depan yang dikenakan oleh AS (28) barang berupa 1 (satu) lembar plastik klip bening berukuran kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu” ucap Kasat.

Baca juga:  Subhan Efendi, Caleg DPR-RI No Urut 8 Dapil Lampung 1 Partai Golkar

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap J (35) dan ditemukan dari dalam kantong celana bagian kanan depan barang berupa 1 (satu) pipa kaca / pirex berisi residu diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) pipet plastik dan 1 (satu) tutup botol plastik yang terdapat 2 (dua) lubang di atasnya” tegas Kasat.

Baca juga:  DPC Gerindra Metro Buka Diri Bagi Partai Mana Saja Yang Ingin Mengusung Cakada Pada Pilkada 2024 - 2029.

Selanjutnya terhadap kedua Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kris