Metro, djurnalis.com-Farida, Mantan Kepala Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman Kota Metro di vonis bebas. Ia pun sujud syukur, usai mendengar pembacaan vonis tersebut.
Momen tersebut terjadi usai Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati membacakan vonis dan mengetuk palu dihadapan Terdakwa Farida dalam sidang putusan perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Metro, pada Kamis, (15/08/2024).
Kuasa Hukum Farida, Dede Setiawan didampingi Bambang Irawan mengatakan bahwa, Pihaknya mengucapkan rasa syukur atas putusan Majelis Hakim yang telah membebaskan terdakwa Farida.
“Alhamdulillah Kami sangat mengapresiasi putusan ini,” ujarnya dalam konferensi pers dengan Media.
Menurutnya, fakta-fakta persidangan telah terungkap dan menjadi perubahan pertimbangan bagi Hakim dalam memberikan keputusan.
“Artinya Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut umum” ucap Dede.
Dia juga mengungkapkan bahwa Hakim telah memberikan hak untuk di rehabilitasi nama baik Terdakwa.
“Alhamdulillahnya melalui putusan Majelis Hakim juga, ini ada hak rehabilitasi nama baik Terdakwa. Melalui harkat martabat dan kedudukannya juga harus di rehabilitasi karena Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana seperti yang sebagaimana di dakwaan sebelumnya” ungkapnya.
Dikesempatan itu, Bambang Irawan menambahkan pihaknya siap melakukan pendampingan terhadap Terdakwa jika Jaksa melakukan kasasi.
“Insya Allah, ke depan mungkin akan ada upaya Hukum kasasi oleh Jaksa. Kami juga akan membantu untuk mengawal perkara ini sampai dengan putusan inkrah di Mahkamah Agung nanti” tambahnya.
Dirinya berharap Masyarakat tidak lagi berspekulasi negatif terhadap Farida. Selain itu Masyarakat juga dapat menerimanya kembali di lingkungan dengan baik.
Terdakwa Farida mengucapkan rasa syukurnya atas putusan Hakim. Menurutnya putusan tersebut adil lantaran Hakim menilai dengan hati nurani.
“Terima kasih juga atas dukungan dari keluarga besar saya yang selama ini” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro Vivi Purnamawati menyatakan Terdakwa FARIDA BINTI HI. DADANG SAFEI tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Metro.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Farida Binti H. Dadang Safei tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke 1 dan 2” kata Hakim Ketua Vivi Purnamawati saat membacakan vonis di PN Metro.
“Kedua, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum” ucapnya.
Dalam amar putusannya,Majelis Hakim meminta agar hak serta harkat martabat Terdakwa Farida Binti H. Dadang Safei dalam perkara ini dipulihkan.
“Ketiga, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabat,” ujarnya.
Kemudian lebih lanjut, keempat, menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Buah Sertipikat Nomor : M.06057 an. ALIZAR. Dikembalikan kepada Saksi Korban ALIZAR Alias JINGGO Bin ALI IDRUS
1 (satu) lembar Kwitansi Jual Beli tanah dan bangunan antara Sdri. FARIDA dan Sdr. ALIZAR. Dikembalikan kepada Saksi KARAMIA DWI MONICA, S.H., M.Kn Binti MULYONO
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA dengan No. Rek : 0231288057 an. ACHMAD MUHTADI
Dikembalikan kepada saksi ACHMAD MUHTADI.
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp.2.000
Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro Vivi Purnamawati menyimpulkan bahwa. berdasarkan fakta persidangan bahwasanya Terdakwa dan beberapa Warga perumahan Prasanti yang memiliki lokasi dirumah tersebut lebih dari satu kavling dan hal itu tidak pernah dipermasalahkan oleh pihak Developer atau pengembang PT. Prasanti Griya Nirmala.
Maka, Majelis Hakim berkesimpulan bahwasanya unsur kedua dari dakwaan alternatif juga kedua tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa. Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal 372 KUHP tidak terpenuhi . Maka Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Metro, Pertiwi Setiyoningrum
menuntut terdakwa FARIDA BINTI HI. DADANG SAFEI sebagai berikut ;
“Dengan ini, menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Metro yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; Kesatu, menyatakan terdakwa Farida binti HI Dadang Safei bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 378 KUHP sesuai dakwaan alternatif ke – 1 penuntut umum,” ucap Pertiwi saat membacakan tuntutan belum lama ini.
“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Farida binti HI Dadang Safei dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar Pertiwi.
Ditempat terpisah, Kasi Intel Kejari Metro, Debi Resta Yudha mengatakan bahwa, pihak Kejaksaan Negeri Metro akan mengalami langkah- langkah hukum atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro terkait perkara dugaan tipu gelap terdakwa Farida.
“Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Metro akan mengajukan upaya hu
kum kasasi,” singkat Debi Kasi Intel Kejari Metro. Kris
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.