Metro, djurnalis.com-Pemerintah Kota Metro monitor Pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol di wilayahnya. Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar Pelaku usaha telah menunjukkan progres dalam melengkapi administrasi yang diwajibkan.

Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Metro, Eni Purwati, mengatakan, bahwa Tim terpadu yang terdiri dari beberapa OPD terkait, telah menyambangi enam pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol di Bumi Sai Wawai.

“Dari hasil monitoring, pelaku usaha telah memiliki izin dan memenuhi aturan untuk menjual minuman beralkohol” kata Eni kepada Meria usai kegiatan, Selasa – 20/8/2024.

Eni mengungkapkan bahwa masih ada satu Pelaku usaha yang bermasalah terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, terdapat juga Pelaku usaha yang belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), dan saat ini sudah menjadi catatan Pemerintah untuk ditindaklanjuti oleh Tim yang berwenang.

“Apa yang Kita lakukan hari ini lebih mengarah ke pembinaan, dengan beberapa catatan yang harus dibenahi oleh Pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol” terangnya.

Eni menegaskan bahwa Pelaku usaha diperbolehkan menjual minuman beralkohol sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol golongan B dan C menjadi tugas pokok fungsi Disdag, sementara untuk golongan A diawasi melalui OSS.

Kali ini, Tim Terpadu Pemkot Metro menemukan Pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol golongan B dan C yang sudah memenuhi persyaratan izin administrasi. Ia juga menambahkan, jika Masyarakat menemukan pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol, mereka dapat melaporkannya ke Pihak Disdag untuk ditindaklanjuti. Kris.