Metro, djurnalis.com-Agar tak mengulangi perbuatan menghilangkan nyawa Orang lain lagi, Hermansyah, TR.SH. meminta agar Penyidik Polres Metro bisa menuntut Pelaku dengan hukuman mati sesuai pasal 340, atau minimal seumur hidup. Hal itu Ia katakan usai Dirinya berorasi di depan gedung utama Mapolres Metro, agar Penyidik menerapkan pasal tersebut pada Senin, 20/10/2024 kemarin.

Orang tua korban pembunuhan Hermansyah TR, SH yang merupakan Warga Kecamatan Metro Pusat Kota Metro itu meminta Oknum Pelaku pembunuhan yang menewaskan Anaknya di hukum seberat beratnya, Senin (28/10/2024).

Menurut Hermansyah , (Orang Tua Korban), Dirinya meminta kepada Pihak Kepolisian Resot Kota Metro untuk menerapkan tuntutan kepada Oknum Pelaku utama yang telah menghilangkan nyawa Putranya dengan tuntutan yang seberat-beratnya.

“Saya meminta kepada Pihak Penyidik Kepolisian untuk menegakan keadilan, hukum Pelaku utama seberat mungkin. Anak saya di bunuh oleh Mereka dengan beberapa luka tusukan, Anak tua saya meninggal dunia. Dia itu kaki saya mata saya,” Kata dia di depan Gedung Polres Metro.

Lebih lanjut, Hermansyah juga meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Oknum Pelaku Utama pembunuhan Anaknya dijerat dengan Pasal 340.

“Saya berjanji, jika tuntutan saya ini tidak direspon oleh Polres Metro, Saya akan ke Polda Lampung, bila tidak direspon juga Saya akan ke Mabes Polri” tegasnya.

Sementara itu ditempat yang sama Kasatreskrim Polres Metro IPTU. Rosali menjelaskan, Pihaknya sudah menindaklanjuti apa yang harus dilakukan. Baik yang melakukan penganiayaan mengakibat Korban meninggl dunia, yang Pelaku sudah diamankan untuk pengembangan guna penyelidikan kemungkinan ada Tersangka lain, kini masih dalam pengembangan.

“Tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sudah kita amankan, kemungkinan ada terguda lain, masih Kita lakukan penyelidikan lebih lanjutlanjut” paparnya.

Untuk Tersangka yang telah diamankan dikenakan Pasal 351 Junto 170 untuk terkait pembunuhan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Junto 338, dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.

“Orang tua korba harap bersabar pihak kepolisian sedang bekerja, pasal 340 yang diminta orang tua sudah kita masukan dalam tuntutan itu” jelasnyanya.

Kasat Reskrim juga kembali menegaskan sudah melakukan penangkapan pelaku utama pada kasus pembunuhan itu dan dugaan masih ada Tersangka lainya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

”Tersangka pembunuhan sudah diamankan di Polres Metro, untuk dugaan adanya Tersangka lain, masih dalam penyelidikan lebih lanjut” pungkasnya. Krisna.