banner 728x250
NEWS  

Orang Tua Korban, Minta Pelaku Pembunuhan Putranya di Hukum Mati.

banner 120x600
banner 468x60

Metro, djurnalis.com – Hermansyah,TR.SH. yang diketahui sebagai Warga Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, minta Oknum Pelaku pembunuhan yang menewaskan Putranya di hukum seberat beratnya, Senin (28/10/2024).

Menurut, Hermansyah (Orang tua Korban) meminta kepada pihak Kepolisian Resot (Polres) Kota Metro untuk menjatuhkan menjerat Oknum Pelaku utama seberat-beratnya atau minimal seumur hidup,

banner 325x300

“Saya mohon kepada Penyidik untuk menegakan keadilan, hukum pelaku utama seberat mungkin. Anak saya di bunuh oleh Mereka dengan beberapa luka tusukan, Anak tua saya meninggal dunia. Almarhum adalah kaki tangan saya, mata saya,” Kata Dia di depan Gedung Polres Metro

Baca juga:  Polres Metro Bongkar Sindikat BBM Ilegal, Komposisi Oplosan 3 Banding 1. Cenderung Merusak Mesin Kendaraan

Lebih lanjut, Hermansyah juga meminta kepada Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Oknum pelaku utama pembunuhan Anaknya dikenakan Pasal 340, dengan ancaman kurungan seumur hidup atau hukuman mati bil perlu.

“Bila nanti tuntutan saya ini tidak direspon oleh Polres Metro, saya akan ke Polda Lampung, bila tidak direspon juga Saya akan laporke Mabes Polri’ tegasnya

Baca juga:  Polres Lampung Timur Kembali Lakukan Cek Urine Dadakan Kepada Anggota

Sementara itu ditempat yang sama Kasatreskrim Polres Metro IPTU. Rosali menjelaskan, bahwa Pihak kepolisian sudah menindaklanjuti apa yang harus dilakukan. Baik yang melakukan penganiayaan mengakibat meninggal dunia. Dan Tersangka utama sudah diamankan guna pengembangan.

“Tersangka penganiayaan yang mengakibatkan Korban meninggal dunia sudah kita amankan, Kita terus melakukan pengembangan jika ada Tersangka lain, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjutlanjut” paparnya

Untuk tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 351 Junto 170 untuk terkait pembunuhan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Junto 338, dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.

Baca juga:  Walikota Bandar Lampung Resmikan Porcam di Wayhalim

“Orang tua korba harap bersabar pihak kepolisian sedang bekerja, pasal 340 yang diminta orang tua sudah kita masukan dalam tuntutan itu” tegasnya.

Kasat Reskrim juga kembali menegaskan sudah melakukan penangkapan pelaku pembunuhan, dan dugaan masih ada Tersangka lainya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka pembunuhan sudah diamankan di Polres Metro, untuk dugaan Tersangka lainya masih dalam penyelidikan lebih lanjut” Pungkasnya Kris.

banner 325x300