Metro, djurnalis.com-Satreskrim Polres memasukan nama Feri Handyka sebagai Orang di cari, melalui daftar pencarian Orang atau DPO, sekaligus Satreskrim Polres Metro berkirim surat kepada Keluarga Korban pembunuhan terhadap Imam Ardiyansyah dan telah menerbitkan Surat tanda daftar pencarian Orang atau DPO kepada A/N Feri Handyka pada Rabu, 6 November 2024.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metreskrim Polres Metro juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada Saksi kasus penghilangan nyawa Orang lain oleh dua Orang, yang salah satu Tersangka yang kini sudah berhasil diamanka bernama Rio pada Rabu, 6/11/2024 kepada keluarga Korban bernama Anwar di Kampung Rawasari, kelurahan Hadimulyo Timur, Metro Pusat, kota Metro.

Surat tersebut ditanda tangani oleh Penyidik atas nama IPTU. Prasetyo, dalam surat tersebut dijelaskan oleh Penyidik bahwa penyidikan pada kasus penghilangan nyawa seseorang tersebut terus berlanjut.

Para Tersangka, baik yang sudah diamankan maupun yang sudah masuk DPO Polisi itu diancam tiga pasangan, yaitu 340, 170 dan 351Undang Undang nomor 1 tahun 1946, yang ancamannya bisa 15, seumur hidup dan atau hukuman mati.

Surat perintah penyidikan bernomor: Sp.Sidik/ 106/ X/ RESM1.6/ 2024 tanggal 15 Oktober 2024.

Di dalam surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa Penyidik masih terus melakukan penyidikan untuk mencari keberadaan TSK yang sudah masuk DPO atas nama Feri Handyka. Selain itu, Penyidik juga memberi tahu bahwa saat ini, telah diterbitkan surat daftar pencarian Orang atas nama Feri Handyka.

Hingga kini, Penyidik Satreskrim Polres Metro terus berupaya melakukan pengembangan dan mencari Tersangka yang sudah masuk DPO A/ N Feri Handyka, atas laporan Keluarga Korban nomor: LP/ B/ 310/ X/ 2024/ SPKT/ RES METRO/ Polda Lampung, tanggal 14 Oktober 2024.

Surat tersebut ditembuskan kepada:
1. Direskrim Polda Lampung.
2. Kapolres Metro.
3. Kasi. Was Polres Metro.
4. Kasi Propam Polres Metro.

Hermansyah, TR,SH. berharap kepolisian resor Metro untuk terus melakukan pengejaran terhadap Pelaku yang belum tertangkap, sekaligus menyelidiki siapa saja yang terlibat, sebab menurut Saksi di TKP, bahwa Pelakunya saat itu lebih dari dua Orang yang saat ini sudah ditetapkan jadi Tersangka.

“Saya minta agar kasus penghilangan nyawa Putra Saya bisa terus berlanjut, sehingga tidak hanya berhenti kepada dua yang sudah ditetapkan saat ini” pungkas Hermansyah, TR. SH. Kris.