Metro, djurnalis.com – Kapolres Metro kembali memperlihatkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana perjudian di wilayah Hukum Bumi Say Wawai.

AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K.,M.I.K. Melalui Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali,S.H.,M.H. mengatakan penagkapan dilakukan berdasarkan Laporan polisi dengan nomor LP/A/16/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, yang dibuat pada tanggal 6 November 2024.

Berawal dari patroli yang dilakukan di wilayah hukum Polres Metro, Tim mencurigai seseorang bernama YS di sekitar Traffic Light Ganjar Agung. Saat pemeriksaan, ditemukan dua klip sabu-sabu kecil di tubuh YS, yang kemudian diamankan.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Kurang 24 Jam, Sat Reskrim Polres Metro Ungkap Kasus Curat Di RM Agam.

Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan dua orang lainnya di sebuah mess di Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Kedua orang tersebut, bernama NS dan MT, Mereka diamankan sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika diamankan, Tersangka MT tertangkap tangan sedang mengakses judi slot di situs www.rupiah89tx.com.

Baca juga:  Hadiri Syukuran Hari Lalu Lintas, Kapolres Lamtim Terima Piala Pocil

Tersangka utama dalam kasus ini adalah MT (46), seorang Warga asal Medan, yang berprofesi sebagai wiraswasta mengaku telah melakukan aktivitas perjudian online selama dua tahun terakhir melalui situs yang sama, menggunakan aplikasi Brimo untuk deposit dana dengan nomor rekening 7263-0100-9278-xxx atas nama Dirinya sendiri.

“Dalam penangkapan ini, Tim mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo V30 berwarna hitam yang digunakan Tersangka untuk mengakses situs judi online tersebut. Barang bukti ini kini disita untuk pemeriksaan lebih lanjut” ungkap Kasat.

Baca juga:  Simpan Ratusan Paket Tembakau Sinte, Remaja Ini Di Amankan Sat narkoba Polres Metro.

Kasat Reskrim Polres Metro menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas penyebaran informasi elektronik bermuatan perjudian. Langkah ini sesuai dengan komitmen kepolisian untuk menjaga ketertiban masyarakat dan menindak tegas berbagai tindak pidana berbasis teknologi. Kris