Metro, djurnalis.com- Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan sekaligus pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 338 Dan Atau 170 ayat (2) ke 3 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana yang terjadi di sebuah acara musik orgen tunggal di wilayah Hadimulyo Timur Kota Metro.

Baca juga:  Resmikan 10 Masjid dan 2 Wisma Pondok Pesantren Mahasiswa, Ini Pesan Walikota

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, S.H, M.H mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu Tanggal 09 November 2024 Sekira Pukul 00.15 Wib.

Selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/338/XI/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Tanggal 09 November 2024, Sat Reskrim Polres Metro langsung melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan pada pukul 02.30 Wib, Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengamankan empat orang pria masing-masing berinisial AW (24), MAS (23), LA (28) dan DD (20), seluruhnya merupakan warga Metro Timur Kota Metro.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Lapas Kelas IIA Metro Berikan Remisi Kepada 9 Narapidana Pada Nataru

Kasat Reskrim menambahkan, Saat dilakukan pemeriksaan terhadap keempat pelaku tersebut, mereka mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban A hingga meninggal dunia, dan pengeroyokan tersebut mereka lakukan dengan cara memukul korban dengan tangan kosong dan tidak menggunakan alat bantu apapun.

Baca juga:  Kapolda Lampung: Bagi Warga Lampung Yang Melawan Begal Saya Beri Penghargaan

“Keempat pelaku saat ini masih diamankan dan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Metro,” Tutup Kasat. Kris