Metro, djurnalis.com – Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 378 atau 372 KUHPidana.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, S.H, M.H saat memberikan keterangan mengatakan Tekab 308 berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus menggadaikan kendaraan dengan tersangka yang berinisial MK (34) warga Kabupaten Tanggamus pada hari Jumat (03/01/2025) kemarin.

Kasat Reskrim menjelaskan modus penipuan tersebut terungkap saat polisi mendatangi pelapor atas nama Eva (36) yang ketika itu sedang di dalam kendaraan Mobil Toyota Avanza Veloz Nopol.B 1989 PRQ warna Hitam dan diketahui sedang menunggu tersangka MK (34) dengan maksud mengambil BPKB kendaraan avanza veloz yang di dapat dari hasil Gadai dari tersangka MK (34) kepada pelapor Eva (36) dengan uang senilai total Rp58.100.000,-(Lima Puluh Delapan Juta seratus ribu rupiah ) sejak tanggal 06 September 2024 untuk membayar pajak.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata kendaraan yang dimaksud tidak dilengkapi dengan surat-surat yang Sah (Palsu) dan kendaraan tersebut di amankan oleh pihak kepolisian,

Mengetahui hal tersebut, pelapor Eva (36) mencoba komplain dan menghubungi tersangka MK (34) melalui handphone namun no handphone tersangka MK (34) tidak aktif.

Merasa tertipu dan tidak terima dengan kejadian tersebut maka pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolres metro untuk di tindak lanjuti.

Menanggapi Laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan pada Hari Jum’at Tanggal 03 Januari 2025 sekira jam 23.00 wib Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di wilayah Tegineneng Pesawaran, kemudian Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku berinisial MK (34), kemudian pelaku dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut. Krisna