Metro, djurnalis.com-Fakta persidangan di nilai tidak fair, Orang Tua IA ngamuk sejadi jadinya di Lobi ruang pelayanan Pengadilan Negeri Metro, Hermansyah, TR.SH menilai Para Oknum Hakim PN Metro dinilai bekerja tidak sesuai prosedur, sebab sejak sidang perdana kemarin tanggal 16/3/2025 kemarin Dirinya sudah melihat gelagat Aparat Penegak Hukum di Bumi Say Wawai tidak melakukan proses persidangan sesuai Hukum yang berlaku.
Kenapa demikian. pertama menurutnya Jaksa memberitahu secara mendadak, cuma berjarak setengah jam dari surat pemberitahuan, hingga sidang dimulai, kedua menurut Herman, Hakim yang mengadili perkara pembunuhan Anaknya dinilai masuk angin, sebab setelah Dirinya datang, sidang buru buru ditutup, seakan ada sesuatu yang ditutupi, itulah sebabnya, Dia mengamuk sejadi jadinya di aula PN Metro untuk meminta keadilan kepada Ketua PN Metro, namun sayangnya tak satupun dari Pihak Pengadilan yang keluar untuk menjawab yang jadi pemicu kenapa Dirinya mengamuk di PN Metro.
“Hari ini kita lebih awal datang ke PN. Metro, karena kemaren kita baru sampai sini sidang pertama sudah selesai, jadi kita tidak tau, unsur persidangan pembacaan dakwaan terdakwa Riyo, Kami juga berharap Terdakwa di tuntut dengan pasal 340 KUHP, tentu dengan Hukuman paling ringan seumur hidup, sesuai dengan undang undang yang berlaku di NKRI” ungkapnya emosi dikediamannya di Rawasari 22 Metro Pusat.
Terkait persidangan hari ini Herman mengaku bahwa Pihaknya telah mengikuti peraturan dari PN kota Metro, Pihaknya tidak melakukan apa apa, namun faktanya, persidangan kasus pengeroyokan hingga meninggalnya korban mendiang Imam Ardiansyah, mengungkap kebenaran adanya tindakan berencana menghilangkan nyawa seseorang, yang di lakukan oleh terdakwa Rio Marta Dinata bersama kakak kandungnya insial FH yang kini DPO bersama tersangka YO, belum tertangkap pasca kejadian November 2024 lalu.
Dalam sidang terbuka, secara daring yang berlangsung di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Klas 1 B Kota Metro, dengan agenda keterangan saksi saksi. Senin, 17/03/2025.
Dalam sidang itu, 4 orang saksi dari 9 orang, memberikan keterangan yang juga mengungkap ada indikasi keterlibatan kakak beradik terdakwa Rio Dinata, sekaligus mengungkap pengakuan terjadi keributan. Keterangan saksi Wiwid Supriyadi (33), pasca kejadian, Reki kakak dari DPO FH, mendatangi kediaman kontrakan saksi Wiwid Supriyadi, bersama istri dari DPO FH.
Saksi Wiwid Supriyadi (33), dengan panggilan anjungan (Panggilan Kakak Ipar khas Lampung), mengaku rekan DPO FH, satu kampung Sindangsari, Kota bumo Lampung Utara.
Pada malam itu, sekitar pukul 10, kedatangan Reki dan istri DPO FH, bercerita bahwa FH dan Rio Dinata berkelahi di lapangan iringmulyo kampus Metro Timur, tujuan kekediaman saksi wiwid adalah menitipkan mobil expander putih yang dikendarai DPO FH dan Rio bersama rekan rekannya, mengroyok saksi Putri dan mendiang Imam Ardiansyah.
Tanpa disadari, terungkap pangkuan bahwa tindakan Reki dan istri DPO FH, ada upaya menghilangkan Barang bukti Mobil dan alat alat kekerasan yang di bawa dan diletakkan dalam mobil, serta upaya menyembunyikan para pelaku.
Terungkap, tindakan pengroyokan disengaja dan berencana menghilangkan nyawa seseorang dengan senjata tajam, dilakukan oleh DPO FH dan Terdakwa Rio Marta Dinata.
Dalam sidang, keterangan saksi Putri Dahlia (23) yang merupakan adik kandung mendiang Imam Ardiansyah, dan juga korban pengroyokan Terdakwa Rio Marta Dinata dan Rekan Rekanya.
Saksi Putri Dahlia menerangkan fakta kejadian. Terungkap awal pertikaian antara Ayu rekan dari saksi, yang menurutnya kenal dekat dengan Rizki dan Angga. Saat kejadian, Putri (Saksi) bersama Ayu, Rizki dan Angga, duduk di angkringan lapangan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur yang menjadi TKP pertama.
Tak berselang lama, datang Ocha dan Elsa bersama terdakwa Rio Dinata. Ocha merupakan kekasih Angga, terbakar cemburu dengan Ayu (Rekan Saksi Putri), dan terjadi cek cok antara keduanya.
Saksi Putri pun upaya melerai, namun Rekan Ocha yang bernama Elsa menyiram minuman ke wajah Putri, dengan nada lantang berkata “jangan ikut campur”.
Putri pun tersulut emosi dan terjadi perkelahian antara Elsa dan Putri. Namun, bukannya melerai, Terdakwa Rio dan Rekannya Ocha, bahkan mengroyok Putri. Terdakwa Rio Dinata pun memukul Putri dengan Helm.
Putri pun berkata “Jangan berani dengan Perempuan”. Terdakwa Rio Dinata menjawab lantang, silahkan panggil orang tua kamu, saya tidak takut dan saya punya keluarga anggota Koppasus (Terungkap para saksi dalam persidangan).
Putri pun menghubungi korban mendiang Imam Ardiansyah, mengadu bahwa dirinya di pukuli oleh Rio Marta Dinata dan Rekan Rekannya. Kejadian itu sekitar pukil 19.54 WIB.
Sedari itu, mendiang Imam Ardiansyah berangkat menuju lokasi tanpa beralas kaki, mengenakan kaos oblong dan celana pendek.
Setibanya di lokasi, mendiang Imam Ardiansyah mempertanyakan kepada Terdakwa Rio Marta Dinata, kenapa kamu (Rio) memukuli adik saya, Dia kan perempuan.
Tak kalah berani, Terdakwa Rio Marta Dinata menjawab, jadi Kamu mau apa! Imam Ardiansyah menjawab, kalau mau duel satu lawan satu, jangan main keroyokan.
Terdakwa Rio Marta Dinata yang sudah lebih dulu menghubungi DPO FH dan Rekan Rekannya, langsung mencekik Korban Imam Ardiansyah dibantu Teman² Rio Marta Dinata termasuk Ocha, Elsa dan Agung. Tak berselang lama, Rombongan DPO FH tiba di TKP mengendarai mobil expander warna putih.
Seketika turun dari mobil dan mencabut senjata tajam jenis badik yang diselipkna dipinggangnya. Sajam tersebut, sempat terjatuh, saksi pemilik warung Akringan Hedi Sanjaya dan saksi Putri Dahlia sempat melihat Sajam yang terjatuh. Sontak saksi Putri berteriak memperingati korban Imam Ardiansyah untuk melarikan diri, karena pelaku membawa Senjata Tajam.
Senjata tajam yang terjatuh, sempat jadi perebutan antara Imam Ardiansyah, dan Saksi serta terdakwa Rio Marta Dinata. Kemudian Terdakwa Rio berhasil meraih Sajam tersebut, meski sempat tertahan oleh korban Imam Ardiansyah.
Dari belakang, DPO FH menarik baju belakang Korban hingga terjatuh, dan dipukuli beramai ramai. Korban terus melakukan perlawanan, dan berupaya melarikan diri karena kalah jumlah.
Para pelaku pengroyokan, DPO FH dan terdakwa Rio Dinata, kembali mengendari mobil mengejar korban. Tak seberapa jauh dari TKP, Imam Ardiansyah hampir kehabisan nafas karena berlari. Dan Karena situasi jalan lokasi TKP padat kendaraan, para pelaku berhenti, turun dari mobil dengan segeranya memukuli korban.
DPO FH dibantu Rekan Rekannya, memegangi Korban, DPO FH memberikan perintah kepada Terdakwa untuk menghunuskan sajam ke tubuh korban. Tak tinggal diam, korban pun berontak, hingganya hunusan sajam Rio Martadinata, mengenai dada kanan dan kiri korban, yang sebelumnya sudah mengalami luka di bagian kepala belakang, dan bagian kanan, akibat pukulan pelaku DPO FH menggunakan kayu.
Korban Imam, tak berdaya tergeletak, para pelaku meninggalkan imam di depan warung seblak Sisi, tak jauh dari lokasi TKP pertama lapangan iringmulyo.
Saksi Putri, mengejar ke lokasi dan berpapasan dengan para pelaku, terdakwa rio dan DPO FH pun melihat saksi Putri, sembari tertawa mengejek dengan kalimat “Mati kakak kamu”.
Putri (Saksi) Syok, melihat kondisi sang kakak, tergeletak lemas dengan belumuran darah di tepi jalan, tepatnya depan warung Seblak Sisi. Putri berteriak meminta pertolongan, untuk membawa korban ke Rumah Sakit.
Sesampainya di Rumah Sakit Umum Daerah Jend. A.Yani Kota Metro, Imam Ardiansyah sudah meninggal dalam perjalanan.
Dalam kejadian, terungkap sebagian identitas para pelaku yakni, terdakwa Rio Dinata, DPO FH, DPO YO, Elsa, Agung dan Rizki serta Rekan Rekan lain yang kini hilang jejak.
Atas kesaksian korban pengroyokan, Putri Dahlia, terdakwa Rio Marta Dinata membantahnya, bahwa Dirinya di pukul terlebih dahulu oleh Korban Imam Ardiansyah. Dan terdakwa Rio Dinata mengaku, saat kejadian seorang diri, tidak bersama sang kakak Feri H dan Rekan Rekannya.
Pengakuan Terdakwa, terbungkam oleh kesaksian dari Hedi Sanjaya (28) pemilik usaha Akringan, dimana lokasi pertama kali terjadi pertikaian dan pengroyokan korban Putri Dahlia dan Imam Ardiansyah.
Kesaksian Hedi Sanjaya, mengungkap bahwa pengakuan terdakwa berbohong.
Karena saksi sempat melerai, karena Rio Marta Dinata memukuli dan mengroyok korban Putri termasuk Imam Ardiansyah.
Demikian juga keterangan saksi Anwar Sarifudin, bahwa Terdakwa memang beramai ramai, Rio Dinata melakukan pengroyokan dan penusukan terhadap Imam Ardiansyah.
Ditengah persidangan, JPU mengungkapkan barang bukti yang di amankan diantaranya pakaian korban dan Jilbab Putri, satu buah Botol dan Mobil yang di rental para pelaku. Sementara itu, barang bukti berupa Senjata Tajam tidak ditemukan atau di bawa kabur oleh terdakwa Rio Marta Dinata.
JPU juga menerangkan hasil visum Korban Mendiang Imam Ardiansyah bahwa terdapat luka lula di bahu kanan dada kiri, luka gores leher bagian belakang, jari jari dan memar di kaki akibat kekerasan benda tumpul.
Serta Pendarahan dan adanya kekerassn benda tumpul di bagian kepala samping kanan dan kiri, serta paru paru korban. Krisna.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.