Metro, djurnakis.com– Seorang pria berinisial TD asal Metro berusia 23 tahun diamankan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro atas dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Penangkapan dilakukan di Jalan Anggrek Barat, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu gulungan lakban merah yang berisi plastik klip bening. Di dalamnya terdapat daun kering yang diduga tembakau gorila dengan berat kotor sekitar 0,52 gram. Barang tersebut disimpan dalam bungkus makanan ringan merk chocolatos.

Baca juga:  Secara Resmi, Walikota Metro Membuka Taman Wisata Garden.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Kasus Dugaan Tipu Tipu Kadis Perkim Segera Di Sidang Dalam Watu Dekat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba. Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres.

Saat ini, pria yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Asah Kemampuan Menembak, Prajurit Kodim 0410/KBL Laksanakan Latbak Jatri

Polres Metro mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Krisna