Metro, djurnalis.com-Saksi Agung (Rekan Terdakwa) memberikan memberikan keterangan yang berbelit belit kepada Majelis Hakim. Namun akhirnya Saksi terdiam setelah Ketua Majelis Hakim membacakan keterangan Saksi saat di BAP Polisi. Sebenarnya, Majelis Hakim sudah tahu kalau Saksi tidak jujur, membuat Majelis Hakim tersenyum kecut.

Tak mau Saksi terus terusan berkelit dan berbohong akhirnya pertanyaan bertubi tubi dari Majelis Hakim membuat Saksi Agung tak bisa lagi berbohong. Selanjutnya Hakim mengumumkan bahwa sidang ditunda pekan depan pada Senin dan Selasa depan secara beruntun, agar perkara pembunuhan Putra pertama Hermansyah, TR.SH tersebut cepat selesai, dan perintah Hakim tersebut di sanggupi JPU.

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertanyakan kepada JPU, kenapa cuma satu Saksi yang dihadirkan, JPU beralasan bahwa Saksi lain susah dihubungi.

Hermansyah, TR. SH. Jamin Tak Ada Ancaman Kepada Saksi Dari Pihaknya.

Di lain Pihak, Orang tua Mendiang Imam Ardiansyah meminta kepada Majelis Hakim agar pada sidang berikutnya, semua Saksi yang akan memberikan keterangan dihadirkan di muka persidangan. Sebab jika sidang digelar secara virtual, siapa tau ada tekanan dan intimidasi dari Pihak tertentu.

“Saya minta Majelis Hakim menggelar sidang secara langsung, tidak perlu lagi dilakukan secara virtual seperti ini, soal keamanan para Saksi, Saya yang menjamin jika ada ancaman dari Pihak Keluarga Kami. Sebab siapa tau ada tekanan dari Pihak tertentu seperti yang bisa mempengaruhi keterangan Saksi, sebab Saya lihat Terdakwa berada di samping Saksi saat Saksi memberikan keterangan secara virtual seperti sidang hari ini” pinta Hermansyah, TR.SH.

Sementara Kasi Intel Kejari Metro saat diwawancarai Wartawan mengatakan bahwa semua urusan terkait persidangan merupakan kewenangan Hakim, termasuk waktu dan tempat persidangan itu sendiri dilaksanakan.

“Semuanya Hakimlah yang berwenang, tak satupun Mahluk di dunia ini yang mampu mengintervensi Mereka, sebab Mereka itu Wakil Tuhan di dunia ini dan Terdakwa Agung tetap akan Kita Ganjar dengan pasal 340” tegasnyanya. Krisna