Metro, djurnalis.com – Unit Reskrim Polsek Metro Pusat berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 378 atau 372 KUHPidana.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kapolsek Metro Pusat AKP Teguh Pranoto, S.H saat memberikan keterangan mengatakan Unit Reskrim Polsek Metro Pusat berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor merk Suzuki Satria-F dengan pelaku yaitu ZA (24) merupakan warga Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat. ZA, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (02/03/2025).

Modus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan ZA tersebut berawal pada hari sabtu tanggal 1 maret 2025 korban menjual sepeda motor miliknya melalui facebook marketplace dan Pelaku ZA menghubungi korban melalui Whatsapp kemudian pada hari minggu tangal 2 maret 2025 sekira jam 13.00 Wib pelapor bertemu dengan korban di pasar pagi kota metro dan ternyata korban mengenali ZA. Lalu pelaku ZA mengatakan bahwa yang mencari sepeda motor tersebut adalah saudaranya dan ZA meminta kepada korban untuk membawa sepeda motor tersebut dengan maksud untuk untuk ditunjukan kepada pembeli motor tersebut dan ZA berjanji akan segera mengembalikan sepeda motor milik korban, korban menyetujui karena mengenal sudah kenal dengan ZA menyetujuinya, namun sampai dengan tanggal 5 Maret 2025 sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan. sehingga korban AD (21) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Pusat.

Menanggapi laporan Polisi yang di buat korban, Unit Reskrim Polsek Metro Pusat melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada hari senin tanggal 17 maret 2025 Unit Reskrim Polsek Metro Pusat mendapatkan informasi keberadaan ZA yang mana berdasarkan informasi, ZA hendak menyebrang kepulau jawa melalui pelabuhan bakauheni, kemudian Kanit Reskrim Polsek Metro Pusat bersama anggota melakukan pengejaran ke Pelabuhan bakauheni dan akhirnya unit reskrim polsek metro pusat berhasil melakukan penangkapan 1 (satu) orang diduga pelaku an. ZA di pelabuhan bakauheni, pada saat dilakukan penangkapan ZA tidak melakukan perlawanan, kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya, lalu pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Metro Pusat guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Metro Pusat menambahkan “saat ini tersangka ZA (24) telah kita amankan di Polsek Metru Pusat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya” imbuhnya. Krisna