Metro, djurnalis.com – Aparat kepolisian menangkap dua pemuda pemilik sabu-sabu. Penangkapan itu dilakukan dalam Patroli Preventif Strike yang digelar di Jalan Kaca Piring, Kelurahan Ganjarasri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro pada Jumat, 25 April 2025 malam.

Saat itu, Tim Patroli Preventif Strike Sat Samapta Polres Kota Metro tiba di lokasi. Petugas mencurigai dua pemuda tak dikenal yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scopy warna putih, tanpa nomor polisi, sekitar pukul 22:20 WIB.

Setelah sepeda motor yang dikendarai pelaku dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap badan, kendaraan, serta barang bawaan keduanya dan menemukan satu klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu, berada di dekat kaki salah satu pelaku.

Baca juga:  Bangsa Indonesia Nyaris Kehilangan Arah

Disporapar Seleksi Peserta Muli-Mekhanai Kota Metro

admin@infopresisi
badge-check
30/04/2025

“Saat dilakukan interogasi singkat di lokasi, salah satu pelaku berinisial BSAW(24), mengakui bahwa barang tersebut miliknya, bersama dengan temannya berinisial AW(28),” kata Kapolres Kota Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, Rabu, 30/4/2025.

Kemudian, polisi segera mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa sabu-sabu, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna putih tanpa pelat nomor ke Mapolres Kota Metro, lalu menyerahkan kasus tersebut kepada Satuan Reserse Narkoba, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kepada polisi, dua pemuda penyalahguna narkoba itu mengaku baru saja membeli barang haram tersebut dari wilayah Kabupaten Pesawaran,” terangnya.

Baca juga:  Agus BN Desak Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Pengeroyokan Pelajar

“Langkah cepat dan tegas ini merupakan bagian dari upaya preventif Sat Samapta Polres Metro, dalam menciptakan keamanan serta menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Metro,” tukasnya.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat di Bumi Sai Wawai untuk kooperatif, dalam upaya penegakan hukum, memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kota Metro.

Saat ini, dua pelaku pemilik sabu-sabu itu sudah diamankan. Akibat perbuatannya, mereka bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Krisna