SPACE IKLAN

Lampung, djurnalis.com — Adi Chandra Gutama secara resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung untuk periode kepemimpinan 2025-2028. Pengangkatan ini diumumkan dengan bangga oleh Verry Achmad, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GPN.

Penetapan Bung Adi Chandra Gutama atau yang kerap disapa Bung Chan ini berdasarkan Surat Keputusan DPP-GPN Nomor: 73/SEK/IN/SK/VI/2025, yang disahkan pada Kamis, 19 Juni 2025.

Dalam pernyataannya, DPP GPN menyatakan keyakinan penuh bahwa kepemimpinan Adi Chandra Gutama akan membawa semangat baru, inovasi, dan sinergi bagi penguatan peran pemuda Lampung dalam kontribusinya terhadap pembangunan nasional.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  YLHBR Oknum Linmas Mencuri Diduga Dampak Dari Gaji Yang Belum Dibayarkan

Adi Chandra Gutama: Komitmen untuk Pemuda Lampung

Saat dikonfirmasi djurnalis.com, Ketua Umum GPN Lampung terpilih tersebut menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan para senior di jajaran GPN Daerah maupun Pusat.

“Ini adalah amanah besar,” tegas Bung Chan.

“Kami berkomitmen penuh memajukan pendidikan dan kewirausahaan pemuda di Lampung, serta memperkuat sinergi dengan berbagai instansi. Kami akan bekerja keras menjadikan GPN Provinsi Lampung sebagai wadah pemuda yang inklusif, progresif, dan berkontribusi nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

Baca juga:  Alm. Imam Ardiansyah Merupakan Pahlawan Keluarga Hermansyah, TR.SH.

Dukungan untuk Visi Pemerintah dan Masa Depan GPN Lampung

Bung Chan juga menegaskan bahwa GPN sebagai organisasi pemuda nasional berkomitmen mendukung penuh visi-misi pemerintah dalam hal pemberdayaan generasi muda.

Dengan kepemimpinan baru ini, GPN Lampung siap mengoptimalkan perannya sebagai agen perubahan dan pemersatu pemuda Nusantara di wilayah Provinsi Lampung. Latar belakang dinamis dan dedikasi Adi Chandra Gutama pada gerakan kepemudaan diharapkan mampu memperluas jaringan GPN dan mendorong program-program pro-pemuda serta berpihak pada masyarakat. (NdH)