Metro, djurnalis.com-Pemerintah kota Metro melalui Dinas Koperasi, mensosialisasikan kepada Usah Mikro kecil dan menengah (UMKM) di salah satu di Lek Kartikatama kota Metro, Rabu, 25/6/2025. sosialisasi ini untuk memastikan agar Para Pengusaha di Metro memiliki Badan Hukum dan produk yang dijual juga dapat dipertanggungjawabkan, seperti tingkat kehalalan dan sebagainya.

Baca juga:  Kakek Cabul (63) Tahun Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Metro.

Hal itu ditegaskan PLT. Kadis Koperasi, Usaha kecil dan Menengah kota Metro Budiono. Menurutnya hal ini harus dilakukan, menurutnya salah satu prosedur yang harus dilakukan oleh Pengusaha UMKM Metro sebelum di jual ke Masyarakat adalah Pengusaha UMKM harus memiliki ijin usaha dari Pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu usaha atau Perusahaan.

Baca juga:  Tanggapi Aduan Warga Sumberejo, Pihak Pengelola Pabrik Beri Klarifikasi

Budiono mengaku bahwa dengan memiliki ijin usaha, maka Para Pengusaha UMKM di Metro memiliki perlindungan Hukum dalam berusaha. Selain itu, UMKM juga mendapat pengakuan yang sah dari berbagai Pihak dan dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu enurut Budiono, Pemerintah akan menciptakan suatu sistem pelayanan yang optimal guna memenuhi kebutuhan Masyarakat dalam mengurus ijin usaha.

Baca juga:  Insentif RT Cair, Walikota Minta Aparatur Bawah Bekerja Maksimal

“Kami harapkan dengan dikeluarkannya ijin berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) merupakan pelayanan dengan menggunakan sistim online yang diharapkan dapat mengurangi kemungkinan adanya peluang penyalahgunaan wewenang yang dapat menimbulkan kerugian” pungkas Budiono. Krisna/ Andre DF.