

Djurnalis.com — Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Yulia Megaria, terindikasi melakukan pelanggaran aturan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana KKN (Kolusi, Korupsi, Nepotisme). Dugaan tersebut muncul seiring dengan pengangkatan mantan Karo Kesra, Ria Wulandari, sebagai Tenaga Ahli dengan alokasi anggaran Rp 241.128.000 per tahun—suatu kebijakan yang tidak sesuai regulasi.
Instruksi Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah melarang pengangkatan Tenaga Ahli baru yang membebani APBD. Kebijakan ini mengikuti arahan Pemerintah Pusat dan BKN untuk menekan pemborosan anggaran. Dalam rapat Komisi II DPR RI (5 Februari 2025), Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa jabatan ahli negeri tidak boleh dipakai untuk kepentingan yang tidak esensial.
Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999 jo. UU 20/2001) mengatur bahwa pejabat dilarang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi atau golongan. Pengangkatan sepihak mantan Karo Kesra tanpa dasar kebutuhan objektif berpotensi melanggar ketentuan ini.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menegaskan larangan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pemerintahan. Kasus pengangkatan Tenaga Ahli tanpa prosedur transparan dan akuntabel menyalahi norma administrasi negara dan bisa berujung pada sanksi pidana administrasi maupun korupsi.
Menurut Andi Triawan, S.H., M.H. (praktisi LBH Anshor Bandar Lampung), penyalahgunaan wewenang sering dipicu oleh kekuasaan tak terkontrol, Pemahaman jabatan sebagai hak pribadi dan Kepentingan golongan, “Tindakan ini merugikan negara dan masuk kategori korupsi,” tegas Andi.
Andi mengingatkan riwayat Ria Wulandari yang pernah tersangkut proyek cinderamata senilai Rp 1,25 miliar pada 2023, juga melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa e-purchasing.
BPK RI (LHP No. 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024) mencatat selisih belanja sewa pesawat subsidi ongkos transit haji senilai Rp 1,95 miliar (realisasi Rp 34,50 miliar vs alokasi Rp 36,45 miliar) pada 2024. Temuan ini menambah sorotan terhadap tata kelola anggaran Biro Kesra.
Yulia Megaria beralasan, “Tenaga Ahli sangat membantu tugas kedinasan Biro Kesra,” namun yang bersangkutan jarang terlihat di kantor saat konfirmasi media. Upaya ‘rebranding’ jabatan menjadi “Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan di Bidang Kesra” diduga untuk mengelabui publik dan aparat penegak hukum.
Pengangkatan Tenaga Ahli Biro Kesra Lampung berpotensi korupsi karena melanggar Instruksi Gubernur Lampung No. 1/2025, UU 31/1999 jo. UU 20/2001, dan UU 30/2014. Kombinasi dugaan penyalahgunaan wewenang dan temuan BPK RI memberi sinyal kuat perlunya audit menyeluruh dan penegakan hukum yang tegas. (**)
Seorang Jurnalis sekaligus Penulis Lagu dan Penikmat Rindu. Telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan Sertifikasi Dewan Pers.