Lampung Timur, djurnalis.com –Warga desa Adiwarno Kabupaten Lampung Timur, melaporkan dugaan Manipulasi data tanah bengkok ke Polres Lampung Timur. Laporan warga desa Adiwarno diterima oleh bagian Kasium, selanjutnya akan langsung di sampaikan ke Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati. Senin 23 Juni 2025.
Pengaduan tindak pidana dugaan penggelapan dan manipulasi ukuran tanah bengkok Desa Adiwarno kecamatan Batanghari kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung yang berdampak pada pengukuran bendungan Margatiga, Way Sekampung diduga untuk kepentingan pribadi dengan perangkat desa Adiwarno.
“Kami yang bertandatangan di bawah ini, masyarakat Desa Adiwarno, Kecamatan Batanghari hari kabupaten Lampung Timur. Melaporkan ke Polres Lampung Timur atas dugaan tindak pidana korupsi dan manipulasi ukuran tanah bengkok desa Adiwarno seluas 3.144 M.
Ada 9 nama penggarap tumpang sari tanah bengkok desa Adiwarno sebagai berikut :
(1) Diatas namakan, S wargo desa Rejoagung, yang mana perbatasan tanah S dengan tanah milik bapak Hasno sama sama tanah bengkok.
(2) Diatas namakan SY warga desa Rejoagung kedua nama-nama ini penggarap tumpang sari tanah bengkok desa Adiwarno.” ungkap Hasno.
Sebelum pengukuran dampak proyek bendungan Margatiga (1) jarkasih, kurang lebih,1 perapat,),(2) bapak Hasno satu bahu (dua bidang) (3) bapak Daut satu perapat
(4) kusriyanto, satu perapat
(5) mariyanto,setengah bahu,3600 M (6)Pak,Sakijan, tiga perempat
(7) Salam, satu peremapat, dan yang sudah di rekayasa atas temuan masyarakat di namakan dua orang
(1) Inisial S dan SY), dari 9 nama tersebut masing masing warga desa Rejoagung kecamatan Batanghari kabupaten Lampung Timur” tegas salah seorang Korban.
Berdasarkan informasi dari tua tua kampung tanah bengkok desa adiwarno mencapai luas lebih kurang 7 bahu, atau (Lima puluh ribu empat ratus meter),
Tapi nyatanya yang masuk di dalam terpecahnya surat menyurat tanah bengkok milik pemerintahan desa Adiwarno ada lima bidang, dengan luas 27.012. M (Duapulu Tujuh Ribu Dua belas Meter).
Berdasarkan konfirmasi tim melalui pecakapan pesan WhatsApp dengan inisial P warga dusun Kaselar desa Margosari kecamatan metro Kibang kabupaten Lampung Timur, percakapan dengan keluarganya, bahwa desa minta 700 M.
“Saya selaku perwakilan masyarakat desa Adiwarno Kami beserta masyarakat desa Adiwarno mendatangi Polres Lampung Tmur, mengadukan atas dugaan tindak pidana Korupsi dan manipulasi ukuran tanah bengkok Desa Adiwarno.” ungkap Nuryadi.
Lanjut Nuryadi yang mana tanah tersebut milik aset desa, diduga di atasnamakan dua orang berinisial, S seluas 3.144.M. dan SY.
Dan tiga alat bukti, serta vidio rekam dari pengakuan yang mengetahui tadi sudah kita serahkan ke Polres Lampung Timur melalui Kasium. Secepatnya akan di sampaikan ke kapolres lampung Timur. AKBP Heti Patmawati.
“Kami percaya dengan jajaran kepolisian Polres Lampung Timur, pengaduan masyarakat desa Adiwarno akan cepat diproses dan, kami yakin akan ditindak lanjuti untuk mengungkap kebenaran.Semua alat bukti sudah kami lampirkan kedalam laporan pengaduan.
Anehnya lagi tanah bengkok desa Adiwarno terpecah ada lima bidang dari lima bidang tersebut di atasnamakan pemerintahan desa Adiwarno, mungkin cara ini untuk mempermudah merekayasa sebagian tanah bengkok yang hilang. Rillis Samsi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.