Metro,djurnalis.com – Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Metro. Kali ini, tim tersebut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah meresahkan warga, dengan meringkus dua tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api rakitan.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (04/07/2025) sore, setelah tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Tanpa membuang waktu, tim segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap dua pria berinisial Y.S. (23), warga Sukajadi, Natar, Lampung Selatan, dan P.I. (25), warga Sumber Agung, Metro Kibang, Lampung Timur.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K mengatakan bahwa dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan satu butir amunisi aktif, dua buah kunci letter T, delapan anak kunci letter T, dua bilah senjata tajam, serta dua unit sepeda motor hasil curian. Hasil interogasi mengungkap bahwa keduanya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 15 lokasi berbeda di wilayah Kota Metro.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kesigapan Tim Tekab 308 Presisi dalam merespons laporan masyarakat. Tersangka mengaku telah beraksi di sejumlah titik, mulai dari masjid, kos-kosan, pasar, puskesmas, hingga area persawahan,” terang Kapolres Metro
Aksi terakhir para pelaku terjadi pada Kamis (03/07/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Sukoco, Kelurahan Sumbersari, Metro Selatan. Saat itu, korban berinisial E.S. (54), memarkir sepeda motornya di pinggir jalan saat mencari rumput. Saat kembali, motor Yamaha Vega R miliknya sudah raib. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp4 juta dan melaporkan kejadian ke Polres Metro.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap total 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Metro Barat, Timur, dan Selatan. Modus operandi yang digunakan adalah merusak kunci stang motor dengan kunci letter T dan langsung membawa kabur kendaraan.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Metro untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Metro dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Warga pun diimbau untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Rillis
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.