Metro – Spektakuler, diam diam Kejaksaan Negeri Kota Metro resmi menetapkan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Robby Kurniawan Saputra sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Dr. Soetomo, Metro Pusat yang rugikan keuangan Negara hingga satu miliyar Rupiah Jum’at, 29/8/2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang telah ditetapkan sebagai Tersangka, termasuk dua pejabat aktif pemkot Metro Robby Kurniawan Saputra Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro (Mantan Kadis PUTR) dan Dadang Haris Kabid Cipta Karya Dinas PUTR Kota Buni Say Waway, serta TW dan UJ yang merupakan Rekanan proyek.

Baca juga:  Pemkot Bandar Lampung Terima Bantuan Teknis RDTR Kementerian ATR/BPN

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka, terkait proyek pembangunan Jalan Dr. Soetomo, diduga dikerjakan secara fiktif dengan mark-up anggaran hingga satu miliar Rupiah lebih. Kedua pejabat aktif tersebut diduga menjadi Aktor intelektual yang bekerjasama dengan kontraktor untuk mengeruk uang Negara secara ilegal.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Rapat Paripurna Legislatif Dan Eksekutif Bahas Raperda RPJMD Metro 2025-2029.

Robby Kurniawan Saputra sebelumnya menjabat sebagai Kadis PUTR posisi yang memungkinkannya mengendalikan proyek infrastruktur strategis. Sementara Dadang Haris sebagai Kabid Cipta Karya diduga memanipulasi teknis pelaksanaan dan laporan kemajuan proyek.

Baca juga:  Polres Metro Siapkan 2 Pos Pengamanan Dan 1 Pos Pelayanan, Idul Fitri 1445 H.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro belum memberikan keterangan resmi. Proses penggiringan pelaku korupsi itu, disaksikan sejumlah Masyarakat yang berteriak agar pelaku dimiskinkan, akibat ulahnya mengkorup Anggaran jalan di Kota Metro. Krisna