Bandar Lampung, djurnalis.comย โ Seorang kontraktor bernamaย Khusni Mubarak (42)ย yang masuk daftar buronan Kejaksaan selama lebih dari setahun akhirnya ditangkap tim gabunganย Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampungย danย Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.
Tersangka diamankan saat sedang berada di rumah makan Padangย Nasi Kapau Minang Indah, kawasan Sukarame, Bandar Lampung, padaย Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Timur,ย Muhammad Rony, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tersangka sebelumnya berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan meskipun sudah dipanggil secara sah.
โIni bukti komitmen kami dalam memberantas korupsi. Sekalipun pelaku berusaha bersembunyi, kami tidak akan berhenti memburunya. Tidak ada tempat aman bagi koruptor,โ tegas Rony.
Dugaan Korupsi Proyek Rp2,2 Miliar
Khusni Mubarak diduga kuat terlibat dalam penyimpangan proyek pembangunanย gedung mess guru MAN Insan Cendekia (IC) Lampung Timurย tahun anggaran 2021, dengan nilai kontrak mencapaiย Rp2,2 miliar. Proyek tersebut terindikasi sarat praktikย Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif. Saat ini, ia dititipkan diย Rutan Kelas I Way Huwi, Bandar Lampung, dengan masa penahanan 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan demi kelancaran penyidikan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Efek Jera bagi Pelaku Korupsi
Rony menegaskan bahwa proses hukum ini tidak hanya menuntut pertanggungjawaban pidana, tetapi juga mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara.
โKami ingin memberikan efek jera dan sekaligus pelajaran bagi pihak lain, khususnya di sektor pendidikan, agar tidak lagi bermain-main dengan uang negara,โ ujarnya.
Diketahui, Khusni Mubarak merupakan wargaย Dusun II Gunter I, Labuhan Ratu, Lampung Timur, yang berprofesi sebagai kontraktor. Ia ditetapkan sebagaiย Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak mangkir dari pemeriksaan penyidik lebih dari satu tahun terakhir. (**)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.