Metro, djurnalis.com-Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijan, lakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Kepala Daerah dengan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Lampung. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kebocoran Anggaran dana dari Pusat yang selama ini diduga jadi Bancakan Oknum Kades.

Penandatanganan kerja sama tersebut itu dilakukan dilakukan untuk memperkuat sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan keuangan desa, sekaligus guna mengawal penggunaannya agar tepat sasaran.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Reda Manthovani, menegaskan bahwa kerjasama tersebut menjadi langkah strategis untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran desa.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerjasama ini untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dana desa, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan berjalan transparan dan akuntabel” tegas JAM INTEL.

Baca juga:  Gabungan 3 Pilar Kota Metro Bantu Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye.

Beliau juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana desa tersebut harus sesuai dengan kebutuhan daerah masing masing.

“Jangan sampai, dana tersebut di jadikan ladang korupsi untuk memperkaya Oknum Oknum Kepala Desa” tegasnya.

Sementara, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang telah berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam mengelola dana desa secara langsung dan tepat sasaran, sehingga hasilnya nanti bisa maksimal.

“MoU ini diharapkan mampu menjadi fondasi kuat bagi pembangunan desa yang lebih maju, mandiri, dan bebas dari praktik korupsi” ujarnya.

Baca juga:  Sidang Lanjutan Praperadilan Sjahril Hamid, Hadirkan Saksi Ahli 

Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, Anggota Komisi 3 DPR RI Sudin, dan Anggota Komisi 4 DPR RI Ketut Djausal, Gubernur Lampung, Walikota dan Wakil Walikota Metro, termasuk Anggota Forkopimda Pemerintah setempat dan Propinsi Lampung.

Selain itu hadir Juga Inspektur Jenderal Kemendes, Staf Khusus Menteri Desa, Inspektur 5 Kemendes, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, PLT Dirjen Hortikultura, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Ketua DPRD Provinsi, Sekda Provinsi Lampung, serta Para Bupati dan Wali kota se-Lampung. Krisna/Andre