Metro, djurnalis.com-Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini Pimpin sidang paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD tahun 2025 diruang sidang setempat, turut hadir walikota Metro berserta wakilnya, forkopimda, TNI dan kepolisian serta Tamu Undangan lainnya dan insan pers, Jum’at (119/09/25.
Dalam penyampaian laporan Anggaran KUA PPAS Perubahan 2025 diproyeksikan anggaran mencapai Rp1trilyun 99 milyar sedangkan untuk pendapatan transfer pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengalami penurunan sekitar Rp 2,6milyar, setelah ditandatangani nota kesepakatan KUA PPAS perubahan APBD 2025, tentu bisa disahkan menjadi Perda dan segera ditindak lanjuti untuk pemerintah daerah bekerja secara maksimal guna mewujudkan pembangunan yang diharapkan Masyarakat kota Metro.
Dalam pemaparannya Romadoni menjelaskan bahwa pendapatan daerah yang terdiri dari pendapatan asli daerah dan pendapatan tranfer, mengalami kenaikan sebesar Rp11.685.000.000 dari anggaran awal Rp1trilyun 87 milyar menjadi Rp1trilyun 99 milyar atau sebesar 1,07%.
“Pendapatan asli daerah yang terdiri dari komponen pajak daerah retribusi daerah, serta pendapatan asli daerah yang sah mengalami kenaikan sebesar Rp 14.302.000.000 dari anggaran awal sebesar Rp 367.000.000.000 menjadi Rp 381.000.000.000 sekian atau sebesar 3,89%”,lanjut Romadoni
“sementara pendapatan transfer terdiri dari komponen pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer daerah mengalami penurunan Rp 2.6 milyar, dari anggaran awal sebesar Rp 719 milyar menjadi Rp 717 milyar atau sebesar 0.36%” terangnya.
Di tempat yang sama, Walikota Metro H Bambang Iman Santoso saat memberikan sambutannya diruang sidang Paripurna DPRD setempat.
“Penyusunan Perda perubahan APBD tahun 2025 dalam KUA PPAS anggaran 2025 telah diakomodir beberapa perkembangan pada asumsi KUA, seperti perubahan proyeksi pendapatan daerah realisasi alokasi belanja daerah dan sumber penggunaan pembiayaan daerah” ungkap Walikota.
“Pada perubahan APBD 2025 ini ada beberapa hal yang melatar belakangi perubahan seperti adanya penyesuaian atas pergeseran APBD tahun 2025 dalam rangka memenuhi kebijakan Pemerintah Pusat untuk melakukan efisiensi belanja dengan memprioritaskan belanja yang menyentuh pemenuhan kebutuhan Masyarakat secara luas, sinkronisasi antara kebijakan Pusat dan Daerah. Penyesuaian dana transfer hasil audit BPK atas pengelolaan keuangan tahun 2024 yang menyebutkan selisih sisa lebih perhitungan anggaran atau silfa dan penataan alokasi pagu belanja yang kembali disesuaikan dengan output kinerja dari setiap kegiatan” ungkapnya. ADV – Krisna/ Andre.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.