Metro, djurnalis.com – Lebih kurang tiga ratus Pekerja di Pabrik Tomo di Metro Utara, kota Metro diduga tidak terdaftar sebagai Peserta BPJS. Mereka terdiri dari Supir dan Pekerja pabrik lainnya. Semuanya Karyawan hanya sebatas Tenaga kontrak. Keberadaan Perusahaan ini diduga melanggar Undang Undang ketenagakerjaan nomor 24 tahun 2011.

Hal itu ditegaskan Ketua Umum Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) di Markasnya di kawasan Mekarsari 22 Metro Pusat, pada 8/10/2025. Herman mengatakan bahwa seperti Supir dan Buruh pabrik Tomo bukan berstatus Karyawan. Seperti Pekerja berinisial AA sudah menjadi Sopir di pabrik tersebut sekitar 29 tahun, saat saat ini yang bersangkutan sudah berusia 65 tahun. Namun sekarang yang bersangkutan sakit dan tidak bisa bekerja lagi. Meski demikian statusnya tidak jelas, termasuk tidak terdaftar sebagai Peserta BPJS. Hal itu diakui Ketua Umum Ikatan Pemuda Lampung Indonesia Hermansyah, TR.SH. di Markasnya di kawasan Mekarsari, kelurahan Hadimulyo Barat, Metro Pusat, kejadian seperti ini menurut Hermansya, TR. SH. sangat naif.

Baca juga:  Polda Lampung Ikuti Upacara Virtual Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-76

“Saya yakin kalau informasi yang menimpa salah seorang Pekerja pabrik tersebut berinisial AA di dengar Kementrian Tenaga Kerja, Saya tidak bisa membayangkan kemarahan Menteri Tenaga Kerja, termasuk Presiden Prabowo Subianto” keluh Hermansyah, TR.SH.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Polsek Metro Barat Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Uang Milik Teman Kosnya

Alangkah enaknya kalau semua Perusahaan di Indonesia menerapkan sistim kerja rodi seperti ini. Pemilik Perusahaan tidak butuh tanggung jawab apabila adaTenaga kerjanya mengalami hal hal seperti AA. Dan statusnya sebagai Pekerja juga tidak jelas di pabrik tersebut, tidak dilepas dan tidak juga di anggap sebagai Karyawan alias Supir truk di pabrik yang Ia dukung selama ini dengan segala yang Dia miliki.

“Resiko seorang Supir itu tinggi sekali dan tak bisa ditebak apa yang bakal menimpanya kedepan, seperti contoh Pak AA ini, sekarang Dia sudah tak bisa lagi bekerja, lalu bagaimana dengan Keluarga Beliau yang selama ini semua bertumpuh kepada Beliau, dimana hati Perusahaan, bukankah ini sama saja dengan kerja paksa” ungkap Hermansyah TR.SH.

Baca juga:  Feri Handyka Masuk DPO Polres Metro, Hingga Kini Masih Dalam Pengejaran.

Hermansyah, TR. SH, mengakui bahwa perusahaan apapun itu harus mematuhi Undang Undang ketenaga kerjaan nomor 24 tahun 2011 yang mana sebuah perusahaan harus mendaftarkan Pekerja Mereka ke BPJS.

“Jelas Perusahaan tersebut melanggar Undang Undang Ketenaga kerjaan nomor 24 tahun 2011, anehkan,,, semua Tenaga kerjanya hanya sebatas Karyawan kontrak” Ungkap Hermansyah, TR.SH. Krisna