Metro djurnalis.com-Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Perdagangan dan Pasar (Disdagsar) bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) gelar kegiatan penyuluhan bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di aula Kantor Kecamatan Metro Pusat, Rabu (15/10/2025).

Tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman dan pendampingan langsung kepada Pelaku usaha agar lebih mudah dalam mengurus Surat Izin Berusaha (NIB) serta melengkapi berbagai dokumen legalitas usaha lainnya.

Peeserta dalam kegiatan itu mendapat penjelasan langsung mengenai tata cara pengurusan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), mulai dari pembuatan akun, pengisian data usaha, hingga pencetakan dokumen izin.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Daerah Kota Metro, Kusbani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, penyuluhan ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap perkembangan UMKM di daerah. Dirinya menegaskan bahwa salah satu kendala utama yang sering dihadapi Para Pelaku usaha kecil adalah kurangnya pengetahuan tentang prosedur dan pentingnya legalitas usaha.

Baca juga:  Kolonel Marinir Harry Indarto Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira Brigif 4 Mar/BS

“Selama ini banyak pelaku UMKM yang sudah berjalan cukup lama, namun belum memiliki izin usaha karena merasa prosesnya rumit. Melalui kegiatan ini kami ingin menegaskan bahwa pengurusan izin sebenarnya sabgat mudah, cepat, dan bisa dilakukan secara online” tegas Kusbani.

Selain memberikan edukasi tentang perizinan, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk mempererat kerja sama yang baik antara pelaku usaha dan Pemerintah Kota Metro. Pemerintah berharap, kolaborasi tersebut dapat menjadi kekuatan dalam membangun ekosistem ekonomi lokal yang saling mendukung.

Baca juga:  Rakor Badan Adhoc Kota Metro Pasca Pilwalkot.

Pada kesempatan yang sama Plt. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro, Ismet menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menghadirkan pelayanan Publik yang cepat, transparan, dan tanpa biaya tambahan. Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan izin berusaha memberikan banyak manfaat, seperti kemudahan dalam mendapatkan bantuan permodalan, mengikuti pelatihan, hingga mengakses program pembinaan dari pemerintah.

“Dengan memiliki izin resmi, Para Pelaku usaha akan lebih mudah menjalin kerja sama dengan pihak lain, termasuk dengan lembaga keuangan dan marketplace. Ini menjadi langkah awal untuk membawa UMKM Metro naik kelas” ungkapnya.

Selain itu, kegiatan juga diisi dengan sesi konsultasi langsung, di mana Peserta dapat berkonsultasi mengenai kendala administrasi maupun teknis dalam mengurus izin. Petugas dari DPMPTSP turut membantu peserta melakukan simulasi pendaftaran secara daring.

Baca juga:  Walikota Eva Dwiana Tinjau Lokasi Bedah Rumah Program Tahun 2021

Pemerintah Kota Metro berharap melalui kegiatan ini, semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki izin usaha sah dan dapat bersaing di pasar yang lebih luas. Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan Kota Metro sebagai kota pendidikan dan ekonomi kreatif yang berdaya saing tinggi.

“Kami ingin UMKM di Metro bukan hanya tumbuh, tapi juga maju secara legal dan profesional. Dengan dukungan perizinan yang lengkap, usaha masyarakat akan lebih berkelanjutan dan dapat membuka lapangan kerja baru,” pungkasnya. Krisna/ Andre DF.