Metro, djurnalis.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial W.W. (40) dan M.R. (43) diamankan petugas pada Rabu malam (30/10/2025) di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Petugas Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku bersama barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi sisa sabu, 3 kaca pirex, 4 pipet plastik bening, dan 1 korek api gas.

Baca juga:  Inginkan Perubahan, Cuap-cuap Masyarakat Berharap Ike Edwin Maju Pada Pilgub Lampung 2024

Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  61.841 Kendaraan Mudik lewat Jalan Tol Trans Sumatera, Melonjak 184 Persen di Bakauheni Selatan

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajarannya yang terus menunjukkan komitmen tinggi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Metro.

Baca juga:  Ombudsman RI Perwakilan Lampung Kunjungi Polres Metro.

“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Kota Metro,” tegas Kapolres.

Dengan pengungkapan ini, Polres Metro kembali menegaskan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkotika. Krisna/ Andre DF.