banner 728x250
NEWS  

Sat Res Narkoba Polres Metro Amankan Dua Terduga Penyalahguna Narkotika.

banner 120x600
banner 468x60

Metro, djurnalis.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial W.W. (40) dan M.R. (43) diamankan petugas pada Rabu malam (30/10/2025) di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Petugas Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku bersama barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi sisa sabu, 3 kaca pirex, 4 pipet plastik bening, dan 1 korek api gas.

banner 325x300

Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Danbrigif 4 Mar/BS Sambut Kedatangan Pangkogabwilhan I di Bandara Raden Intan
Baca juga:  Ops Zebra Krakatau 2024: Sat Lantas Polres Metro, Sanksi Pengguna Jalan Yang Melanggar.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajarannya yang terus menunjukkan komitmen tinggi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Metro.

Baca juga:  Tech Trends: Keeping Up with the Hottest Gadgets in the Industry

“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Kota Metro,” tegas Kapolres.

Dengan pengungkapan ini, Polres Metro kembali menegaskan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkotika. Krisna/ Andre DF.

banner 325x300