Metro, djurnalis.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Polda Lampung kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Metro. Dalam pengungkapan tersebut, Petugas mengamankan dua orang laki-laki di lokasi berbeda pada Senin 22/12/2025.

Pengungkapan bermula sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bungur Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial O.R.S. (25, alamat Metro Pusat, Kota Metro,). Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, dan rumah terlapor, polisi menemukan 5 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Baca juga:  Melalui Bhabinkamtibmas, Polres Metro Sebar Brosur Bahaya Judi Online.

Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap OR., Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial N. (30), alamat Nunggal Rejo, Punggur, Lampung Tengah sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah kamar kos di Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 7 paket sabu seharga Rp150 ribu, 8 paket sabu seharga Rp100 ribu, serta 6 plastik klip berisi sabu yang dikemas ulang, dengan total berat bruto seluruh barang bukti mencapai lebih dari 7 gram.

Baca juga:  Danrem 043/Gatam Lampung Brigjen Ruslan Effendy Dimutasi Jadi Kasdam II/Sriwijaya

Selanjutnya, kedua Terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Metro guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca juga:  Tekab 308 Presisi Polres Metro Tangkap Pencuri dan Penadah Handphone

“Tidak ada ruang bagi Pelaku Penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kota Metro. Kami dari Polres Metro berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas guna melindungi Masyarakat, khususnya Generasi Muda, dari bahaya Narkoba” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Krisna/ Andre.